Suara.com - Rencana pembangunan Rumah Indonesia masih terkendala kebijakan dan aturan Pemerintah Arab Saudi terkait kepemilikan asing di Mekkah.
"Persoalannya membangun di Mekkah tidak mudah karena tidak boleh ada kepemilikan asing di Mekkah. Selain itu juga hak guna pakai itu hanya 30 tahun," kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Jumat (24/6/2022).
Selain itu, jika Indonesia menanamkan investasi yang tinggi untuk Rumah Indonesia sementara Hak Guna pakai hanya 30 tahun belum memberi keuntungan apapun.
"Sepanjang aturannya belum diubah itu kecil kemungkinannya, tapi kalau ada perubahan peraturan sangat mungkin untuk dibangun di situ," kata Abdul Aziz.
Meski demikian, ia menuturkan, dalam dua kali pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi Muhammed bin Salman (MBS), pemerintah Arab Saudi tengah memikirkan untuk mengubah peraturan tentang kepemilikan Hak Guna Pakai itu dari 30 tahun menjadi 100 tahun.
"Kalau 100 tahun mungkin ada insentif ya untuk siapapun yang membangun kemudian memanfaatkan selama 100 tahun setelah itu terserah," katanya.
Untuk pembangunannya sendiri menurut Abdul Aziz, dananya bisa bersumber dari mana saja, baik dari APBN maupun konsorsium.
"Yang penting itu adalah apakah kepemilikannya nanti bisa diklaim sebagai milik Indonesia atau milik siapa, kalau sekarang jelas tidak mungkin," tambah dia.
Rumah Indonesia merupakan wacana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat bertemu dengan Menteri Investasi Arab Saudi Khalid Al-Falih pada Kamis (17/6/2022).
Baca Juga: Jelajah Pasar Anam, Lapak Jualan Kambing untuk Jemaah Haji Bayar Dam
Dalam pertemuan tersebut, Luhut menyampaikan rencana Pemerintah Indonesia untuk membangun Indonesia Housing atau "Rumah Indonesia" di Mekah.
Bangunan tersebut dapat menjadi persinggahan bagi jamaah umroh dan haji sekaligus dapat digunakan untuk memasarkan produk-produk asal Indonesia dan juga pusat budaya Indonesia.
Berita Terkait
-
Siapa Jemaah yang Bisa Dibadalhajikan? Ini Penjelasan Kemenag
-
Lengkap! Ini 3 Tahap dan Alur Pemeriksaan Bagasi Jemaah Haji
-
Buat Para Calon Haji, Diimbau Tak Gunakan Jasa Joki Saat Berada di Tanah Suci
-
Untuk Pelayanan Jamaah Haji, Anggota DPR Usul Pemerintah Bangun RS di Madinah Arab
-
Jelajah Pasar Anam, Lapak Jualan Kambing untuk Jemaah Haji Bayar Dam
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Bahlil Akui Bahas Tambang dengan Muhammadiyah: Sedikit Saja
-
Kinerja Kementan Bikin Publik Optimis Pangan Nasional Aman, Swasembada di Depan Mata
-
Litbang Kompas: Masyarakat Puas dengan Kinerja Kementan, Produksi Meningkat, Stok Beras Berlimpah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi pada Perdagangan Pekan Ini, Apa Pemicunya?
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung