Suara.com - Pasar Anam yang berlokasi di Makkah, Arab Saudi terlihat ramai di siang hari. Di segala penjuru pasar suara kambing sayup-sayup terdengar.
Pasar Anam ini memang menjadi salah satu pasar yang cukup masyhur di Makkah dan di pasar ini bisa menjadi salah satu alternatif bagi jemaah haji membeli kambing untuk membayar dam.
Tim Media Center Haji mengunjungi Pasar Anam pada Kamis (23/6/2022) siang Waktu Arab Saudi. Saat menyambangi pasar, sejumlah pria langsung berkerumum menawarkan jasa pembelian kambing dengan beragam jenis dan ukuran. Jemaah haji tinggal memilih saja mana kambing yang diinginkan.
Tak hanya menjual kambing, pasar yang berlokasi di wilayah Kaakiyah tersebut juga menyediakan jasa pemotongan. Jadi, bagi para jemaah yang membeli di pasar tersebut juga bisa meminta agar kambing dipotong sekalian supaya lebih mudah dan praktis.
Menurut informasi dari seorang penjual di lapak dagangannya, kambing berukuran kecil atau kurus dengan berat sekitar 10 kilogram dijual dengan harga 200 SAR atau setara Rp 791.889 (kurs Rp 3.959). Sementara itu, untuk kambing seberat 15 kg dijual dengan harga 250 SAR atau setara dengan Rp 989.864.
Selain itu, yang paling mahal yakni kambing seberat 30 kg. Untuk kambing seberat ini, penjual membanderol dengan harga 500 SAR atau setara dengan Rp 1.979.027.
Apabila jemaah ingin menggunakan jasa pemotongan tentu ada biayanya. Jemaah haji cukup dengan merogoh kocek 60 SAR atau setara dengan Rp 237.467.
Lokasi pemotongannya juga berada di dalam pasar. Para tukang jagal yang semuanya berbaju merah siap di depan tempat pemotongan.
Beberapa di antaranya bahkan turut langsung menggandeng kambing yang hendak dipotong begitu hewan tersebut tiba di depan lokasi penyembelihan.
Baca Juga: Tata Cara Tawaf saat Ibadah Haji, Mari Disimak Syarat yang Perlu Dipenuhi
Lalu lalang orang memanfaatkan jasa pemotongan ini. Ada yang membawa puluhan kambing dengan truk kecil hingga membawa kambing di bagasi mobil.
Sejumlah orang yang keluar tempat ini pun membawa kantong plastik berisi potongan daging kambing dengan troli sebelum akhirnya meninggalkan pasar ini.
Aturan bayar dam
Jemaah haji Indonesia sebagian besar menyelennggarakan umrah dulu, baru berhaji atau disebut haji Tamattu’. Oleh karena itu, diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.
Pembayaran dam ini perlu mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi. Seperti apa aturan bayar dam ibadah haji 2022 ini? Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin pun menjelaskan perihal ini.
“Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” kata Akhmad Fauzin dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Tata Cara Tawaf saat Ibadah Haji, Mari Disimak Syarat yang Perlu Dipenuhi
-
Calon Jemaah Haji di Makassar Bisa Tukar Uang di 5 Lembaga Jasa Keuangan Ini
-
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Sebut Ideal Kuota Haji Indonesia 275 Ribu
-
Sudah Disiapkan Gratis di Embarkasi, Jemaah Haji Dilarang Bawa Zamzam ke Pesawat
-
Jamaah Haji Diminta Bayar Dam Lewat Bank Resmi Arab Saudi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
Terkini
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban
-
Pramono Tak Akan Tutup RDF Rorotan Meski Diprotes Warga hingga Menangis: Problem-nya Lebih Rumit
-
Tegur Pengendara Merokok, Aldi Jadi Korban Pemukulan dan Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Yaqut Diperiksa KPK, Gus Yahya: Semua Tahu Dia Adik Saya, Silakan Diproses!
-
LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak
-
Kemensos Kirim Ribuan Paket Bantuan Korban Banjir Subang
-
Tegas! 13 Calon Petugas Haji Dipulangkan Saat Diklat karena Indisipliner dan Manipulasi Data
-
Rocky Gerung Bongkar Demokrasi Penuh Pencitraan, Singgung Kultus Individu dan Dinasti
-
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Guru di Tangsel, Dugaan Kekerasan Psikis Tak Terbukti!