Suara.com - Program badal haji telah disiapkan oleh pemerintah di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji 2022. Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari layanan yang telah disiapkan bagi jemaah haji yang memenuhi kriteria.
Menurut Akhmad Fauzin, terdapat tiga kelompok jemaah haji yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah haji yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Kemudian yang ketiga adalah jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” jelas Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Lantas, bagaimana tahapan pelaksanaan badal haji? Fauzin menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui untuk pelaksanaan badal haji.
Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 WAS.
Keempat, petugas melaksanakan wukuf lalu dilanjutkan dengan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib sampai seluruh rangkaian selesai. Setelah itu, diakhiri dengan bercukur.
“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” terang Fauzin.
Pada tahap kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
Baca Juga: Lengkap! Ini 3 Tahap dan Alur Pemeriksaan Bagasi Jemaah Haji
Menurut penjelasan Fauzin, pelaksanaan badal haji ini tidak dipungut biaya.
“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Fauzin yang juga merupakan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Setjen Kemenag.
Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji. Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui WhatsApp center di nomor +966 503 5000 17
61.070 Jemaah
Memasuki hari ke-21 operasional haji 1443 H/2022 M, total 61.070 jemaah haji Indonesia sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, baik dari Bandara Jeddah maupun Madinah. Dari jumlah itu, sebanyak 47.488 jemaah sudah berada di Makkah, sisanya masih menjalani Ibadah Arbain di Madinah.
Hari ini, ada 2.866 jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Tanah Suci. Mereka terbagi dalam tujuh kloter dan berangkat dari enam embarkasi. Dua kloter berangkat dari Embarkasi Jakarta – Bekasi/JKS (820). Masing-masing satu kloter berangkat dari Embarkasi Batam/BTH (450), Lombok/LOP (393), Solo/SOC (36), Surabaya/SUB (450), dan Makassar/UPG (393).
Terkait data jemaah sakit dan wafat di Arab Saudi, Fauzin menyampaikan bahwa dari awal keberangkatan hingga hari ini, ada 558 jemaah yang sakit. Rinciannya, sebanyak 383 orang rawat jalan, 188 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 17 orang dirawat di RSAS.
Untuk jemaah wafat, bertambah satu orang atas nama Alfin Hartini Soengeb, perempuan, 59 tahun nomor paspor C63 99 592, asal kloter 9 Embarkasi Surabaya (SUB 9). “Sehingga sampai hari ini jumlah jemaah wafat sebanyak 11 orang,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lengkap! Ini 3 Tahap dan Alur Pemeriksaan Bagasi Jemaah Haji
-
Jelajah Pasar Anam, Lapak Jualan Kambing untuk Jemaah Haji Bayar Dam
-
Tata Cara Tawaf saat Ibadah Haji, Mari Disimak Syarat yang Perlu Dipenuhi
-
Calon Jemaah Haji di Makassar Bisa Tukar Uang di 5 Lembaga Jasa Keuangan Ini
-
Sudah Disiapkan Gratis di Embarkasi, Jemaah Haji Dilarang Bawa Zamzam ke Pesawat
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah