Suara.com - Program badal haji telah disiapkan oleh pemerintah di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji 2022. Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari layanan yang telah disiapkan bagi jemaah haji yang memenuhi kriteria.
Menurut Akhmad Fauzin, terdapat tiga kelompok jemaah haji yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah haji yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Kemudian yang ketiga adalah jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” jelas Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Lantas, bagaimana tahapan pelaksanaan badal haji? Fauzin menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui untuk pelaksanaan badal haji.
Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 WAS.
Keempat, petugas melaksanakan wukuf lalu dilanjutkan dengan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib sampai seluruh rangkaian selesai. Setelah itu, diakhiri dengan bercukur.
“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” terang Fauzin.
Pada tahap kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
Baca Juga: Lengkap! Ini 3 Tahap dan Alur Pemeriksaan Bagasi Jemaah Haji
Menurut penjelasan Fauzin, pelaksanaan badal haji ini tidak dipungut biaya.
“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Fauzin yang juga merupakan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Setjen Kemenag.
Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji. Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui WhatsApp center di nomor +966 503 5000 17
61.070 Jemaah
Memasuki hari ke-21 operasional haji 1443 H/2022 M, total 61.070 jemaah haji Indonesia sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, baik dari Bandara Jeddah maupun Madinah. Dari jumlah itu, sebanyak 47.488 jemaah sudah berada di Makkah, sisanya masih menjalani Ibadah Arbain di Madinah.
Berita Terkait
-
Lengkap! Ini 3 Tahap dan Alur Pemeriksaan Bagasi Jemaah Haji
-
Jelajah Pasar Anam, Lapak Jualan Kambing untuk Jemaah Haji Bayar Dam
-
Tata Cara Tawaf saat Ibadah Haji, Mari Disimak Syarat yang Perlu Dipenuhi
-
Calon Jemaah Haji di Makassar Bisa Tukar Uang di 5 Lembaga Jasa Keuangan Ini
-
Sudah Disiapkan Gratis di Embarkasi, Jemaah Haji Dilarang Bawa Zamzam ke Pesawat
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Ketar-ketir, Pedagang Kaget Dengar Harga Sewa Kios jadi Selangit usai Pasar Pramuka Direvitalisasi
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD