Perlu diketahui, seluruh akun bank yang digunakan perjanjian kredit adalah milik Titan dan anak-anak usahanya ini menggunakan rekening Bank Mandiri, yang juga bertindak selaku Agen. Isi akun itu hanya bisa didebet kreditur sindikasi pada saat jatuh tempo cicilan pembayaran kredit.
Alur transaksi kas yang ada, baik di Rekening Operasional (Operational Account), Rekening Penagihan (Collection Account) maupun rekening DSA (Debt Service Account) yang disepakati dalam perjanjian CAMA sudah mengatur kesepakatan detail tentang seluruh akun-akun tersebut serta CAMA juga didasarkan pada Hukum Negara Inggris.
“Ini semua ranah hukum perdata,” ujar Hawin.
Kasus ini bermula pada 2018 ketika Titan Energy mendapatkan fasilitas pinjaman sindikasi dari Bank Mandiri, CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG. Nilai kredit tersebut mencapai sebesar US$450 juta itu setara dengan Rp6,5 triliun (kurs Rp14.500 per dolar AS).
Dalam perjanjian tersebut disepakati hasil penjualan produk Titan berupa batu bara sebanyak 20% sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit. Kemudian, 80% disepakati sebagai dana operasional perusahaan.
Akan tetapi, sejak Februari 2020, Titan tidak lagi membayar angsuran kepada pada kreditur sindikasi bank.
Sementara, PT Titan Infra Energy telah mengajukan permohonan praperadilan lantaran tindakan polisi telah kembali membuka kasus yang sebelumnya padahal telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 atas nama Titan pada 4 Oktober 2021 pada kasus sebelumnya itu.
Sidang permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan sendiri akan diagendakan Selasa sore (21/6/2022).
Baca Juga: Gerakkan UMKM, Bank Mandiri Gelar Pembinaan Fasilitator Rumah BUMN
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April