Perlu diketahui, seluruh akun bank yang digunakan perjanjian kredit adalah milik Titan dan anak-anak usahanya ini menggunakan rekening Bank Mandiri, yang juga bertindak selaku Agen. Isi akun itu hanya bisa didebet kreditur sindikasi pada saat jatuh tempo cicilan pembayaran kredit.
Alur transaksi kas yang ada, baik di Rekening Operasional (Operational Account), Rekening Penagihan (Collection Account) maupun rekening DSA (Debt Service Account) yang disepakati dalam perjanjian CAMA sudah mengatur kesepakatan detail tentang seluruh akun-akun tersebut serta CAMA juga didasarkan pada Hukum Negara Inggris.
“Ini semua ranah hukum perdata,” ujar Hawin.
Kasus ini bermula pada 2018 ketika Titan Energy mendapatkan fasilitas pinjaman sindikasi dari Bank Mandiri, CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG. Nilai kredit tersebut mencapai sebesar US$450 juta itu setara dengan Rp6,5 triliun (kurs Rp14.500 per dolar AS).
Dalam perjanjian tersebut disepakati hasil penjualan produk Titan berupa batu bara sebanyak 20% sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit. Kemudian, 80% disepakati sebagai dana operasional perusahaan.
Akan tetapi, sejak Februari 2020, Titan tidak lagi membayar angsuran kepada pada kreditur sindikasi bank.
Sementara, PT Titan Infra Energy telah mengajukan permohonan praperadilan lantaran tindakan polisi telah kembali membuka kasus yang sebelumnya padahal telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 atas nama Titan pada 4 Oktober 2021 pada kasus sebelumnya itu.
Sidang permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan sendiri akan diagendakan Selasa sore (21/6/2022).
Baca Juga: Gerakkan UMKM, Bank Mandiri Gelar Pembinaan Fasilitator Rumah BUMN
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen