Suara.com - Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menilai kasus PT Titan Infra Energy yang kini ditangani Bareskrim Polri seharusnya tidak bisa diusut kembali di pengadilan.
Priyo menjelaskan, dalam kasus ini, polisi telah menerbitkan SP 3, sehingga perkara ini tidak bisa diusut lagi.
“Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempus-nya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali," kata Priyo, Senin (20/6/2022).
Ketua Departemen Pidana FH UGM ini menerangkan, tujuan penyidikan adalah menemukan alat bukti, membuat terang perkara, dan menentukan tersangka.
Pengumpulan bukti itu harus dilakukan secara sah sesuai dengan hukum yang berlaku, misalnya polisi harus menemukan dua alat bukti.
“Dalam penyidikan, polisi harus menemukan bukti bukti setiap unsur delik pidana. Bila unsur-unsur delik pidana itu tidak ditemukan, maka penyidikan harus dihentikan dengan menerbitkan SP3,” jelasnya.
Kalau kemudian polisi membuka kembali, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, maka polisi harus memohonkan praperadilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah perkara tersebut layak dibuka kembali atau tidak.
Sementara, PT Titan Infra Energy telah mengajukan permohonan praperadilan lantaran tindakan polisi telah kembali membuka kasus yang sebelumnya padahal telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 atas nama Titan pada 4 Oktober 2021 pada kasus sebelumnya itu.
Sidang permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan sendiri akan diagendakan Selasa sore (21/6/2022).
Baca Juga: Berkunjung ke UGM, Presiden Jerman Bahas Ketahanan Pangan Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?
-
8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega
-
Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif
-
Bencana dari Hal Sepele: Bahaya Buang Puntung Rokok Sembarangan di Musim Kemarau
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
-
"The Rock from the Sky" dan Pelajaran tentang Berani Menghadapi Perubahan