Suara.com - PT Titan Infra Energy membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan atas proses penyidikan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dan pencucian uang dana fasilitas kredit sindikasi Bank Mandiri yang ditangani Bareskrim Polri. Salah satu alasannya, yakni lantaran kasus tersebut diklaim pernah dihentikan dengan alasan tak cukup alat bukti.
Kuasa hukum PT Titan Infra Energy, Haposan Hutagalung mengatakan laporan awal kasus ini teregistrasi dengan Nomor:LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM tertanggal 10 Agustus 2021. Pada 19 Agustus 2021, kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/663/VIII/RES.1.11./2021/Dittipideksus.
"Melakukan penyidikan selama kurang lebih tiga bulan dan melakukan gelar perkara pada tanggal 27 September 2021, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Agustus 2021 dengan alasan tidak cukup bukti, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/233.A./X/RES.1.11./2021/Dittipideksus," kata Haposan dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022).
Setelah laporan tersebut dihentikan, kata Haposan, PT Bank Mandiri justru melaporkan kembali kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan ini kemudian teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021.
Dalam laporannya, PT Bank Mandiri menyebut PT Titan Infra Energy telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dengan cara mengalihkan pendapatan hasil kegiatan usaha ke Rekening Operation Account perushaan yang seharusnya disetorkan ke dalam Rekening Collection Account (CA) sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA).
Haposan mengklaim hal tersebut dilakukan sebagai upaya menyelamatkan kelangsungan kegiatan usaha di tengah dampak pandemi Covid-19. Namun dia juga mengklaim beberapa pembayaran dari customer yang ditransfer atau disetor langsung ke rekening Operating Account (OA) di Bank Mandiri dengan jumlah sebesar Rp66.030.088.810 dan USD 10.800.077 itu masih dapat dimonitor secara otomatis oleh PT Bank Mandiri.
"Bahwa sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab pemohon dalam memenuhi kewajiban pembayarannya termasuk alokasi Debt Service Account (DSA) yang terus berjalan, maka pemohon juga melakukan pembayaran tambahan (tup up) ke dalam rekening (DSA) sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 dengan jumlah total sebesar USD. 30,4 juta untuk membayar kembali pokok pinjaman dan bunga," katanya.
Dengan begitu, Haposan mengklaim jumlah top up yang dilakukan oleh PT Titan Infra Energy sejatinya lebih besar daripada jumlah yang dibayarkan langsung kepada Operating Account (OA).
"Ini membuktikan bahwa Pemohon tetap beritikad baik dan bertanggung jawab atas kewajibannya berdasarkan Facility Agreement. Sebaliknya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak memiliki itikad baik karena pada tanggal 11 Juni 2020 dan 25 Juni 2020 telah melakukan pendebetan rekening Operating Account tanpa persetujuan Pemohon atau anak perusahaannya dengan total sebesar Rp6.733.450.714,00," bebernya.
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Gugatan Titan Group ke Bareksrim Polri, Arief Poyuono: Demi Selamatkan Uang Negara
Singkat cerita, lanjut Haposan, laporan yang dilayangkan PT Bank Mandiri ini dinaikan ke tahap penyidikan pada 15 Februari 2022. Selama proses penyidikan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa beberapa saksi di antaranya Direksi dan Dewan Komisaris PT Titan Infra Energy dan anak perusahaannya, melakukan pemblokiran rekening, hingga penggeledahan.
"Pemblokiran tersebut dilakukan oleh termohon (Bareskrim Polri) sebelum adanya penggeledahan dan penyitaan. Dan ketika proses penyidikan yang sedang berlangsung belum ditemukan unsur-unsur pidana yang dilaporkan dan belum ada penetapan tersangka," tuturnya.
Haposan menilai subjek, objek, dan bukti-bukti penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 16 Desember 2021 sejatinya sama dengan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Agustus 2021 yang telah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Atas hal itu menurutnya kliennya mengajukan permohonan praperadilan atas adanya cacat hukum dalam penanganan kasus tersebut.
"Menyatakan laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Rugikan Negara Hampir Rp6 Triliun
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu, Arief Poyuono meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradila yang diajukan PT Titan Infra Energy terhadap Bareskrim Polri. Apalagi, nilai kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri serta sindikasi bank lainya itu ditaksir mencapai Rp6 triliun.
Berita Terkait
-
Minta Hakim Tolak Gugatan Titan Group ke Bareksrim Polri, Arief Poyuono: Demi Selamatkan Uang Negara
-
Turuti Perintah Irjen Napoleon Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Bripda Asep Mengaku Dapat Sanksi
-
Diminta Ganti Gembok Sel Tahanan M. Kece, Bripda Asep Nurut karena Irjen Napoleon Masih Polri Aktif
-
Putar Rekaman CCTV Kondisi Rutan Bareskrim Polri, JPU Heran Irjen Napoleon Tidak Berada di Dalam Sel: Ini Bukan Tahanan?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Modifikasi Cuaca Dituding Bikin Iklim Kacau, BMKG Beri Penjelasan
-
Daftar 28 Rute Transjakarta yang Terdampak Banjir Hari Ini
-
Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir
-
Ratusan Taruna Akpol Diterjunkan ke Aceh Tamiang: Bersihkan Jalan hingga Pulihkan Sekolah
-
Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Permanen Tertahan: Terkendala Status Lahan!
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji