Suara.com - PT Titan Infra Energy membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan atas proses penyidikan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dan pencucian uang dana fasilitas kredit sindikasi Bank Mandiri yang ditangani Bareskrim Polri. Salah satu alasannya, yakni lantaran kasus tersebut diklaim pernah dihentikan dengan alasan tak cukup alat bukti.
Kuasa hukum PT Titan Infra Energy, Haposan Hutagalung mengatakan laporan awal kasus ini teregistrasi dengan Nomor:LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM tertanggal 10 Agustus 2021. Pada 19 Agustus 2021, kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/663/VIII/RES.1.11./2021/Dittipideksus.
"Melakukan penyidikan selama kurang lebih tiga bulan dan melakukan gelar perkara pada tanggal 27 September 2021, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Agustus 2021 dengan alasan tidak cukup bukti, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/233.A./X/RES.1.11./2021/Dittipideksus," kata Haposan dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022).
Setelah laporan tersebut dihentikan, kata Haposan, PT Bank Mandiri justru melaporkan kembali kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan ini kemudian teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021.
Dalam laporannya, PT Bank Mandiri menyebut PT Titan Infra Energy telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dengan cara mengalihkan pendapatan hasil kegiatan usaha ke Rekening Operation Account perushaan yang seharusnya disetorkan ke dalam Rekening Collection Account (CA) sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA).
Haposan mengklaim hal tersebut dilakukan sebagai upaya menyelamatkan kelangsungan kegiatan usaha di tengah dampak pandemi Covid-19. Namun dia juga mengklaim beberapa pembayaran dari customer yang ditransfer atau disetor langsung ke rekening Operating Account (OA) di Bank Mandiri dengan jumlah sebesar Rp66.030.088.810 dan USD 10.800.077 itu masih dapat dimonitor secara otomatis oleh PT Bank Mandiri.
"Bahwa sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab pemohon dalam memenuhi kewajiban pembayarannya termasuk alokasi Debt Service Account (DSA) yang terus berjalan, maka pemohon juga melakukan pembayaran tambahan (tup up) ke dalam rekening (DSA) sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 dengan jumlah total sebesar USD. 30,4 juta untuk membayar kembali pokok pinjaman dan bunga," katanya.
Dengan begitu, Haposan mengklaim jumlah top up yang dilakukan oleh PT Titan Infra Energy sejatinya lebih besar daripada jumlah yang dibayarkan langsung kepada Operating Account (OA).
"Ini membuktikan bahwa Pemohon tetap beritikad baik dan bertanggung jawab atas kewajibannya berdasarkan Facility Agreement. Sebaliknya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak memiliki itikad baik karena pada tanggal 11 Juni 2020 dan 25 Juni 2020 telah melakukan pendebetan rekening Operating Account tanpa persetujuan Pemohon atau anak perusahaannya dengan total sebesar Rp6.733.450.714,00," bebernya.
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Gugatan Titan Group ke Bareksrim Polri, Arief Poyuono: Demi Selamatkan Uang Negara
Singkat cerita, lanjut Haposan, laporan yang dilayangkan PT Bank Mandiri ini dinaikan ke tahap penyidikan pada 15 Februari 2022. Selama proses penyidikan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa beberapa saksi di antaranya Direksi dan Dewan Komisaris PT Titan Infra Energy dan anak perusahaannya, melakukan pemblokiran rekening, hingga penggeledahan.
"Pemblokiran tersebut dilakukan oleh termohon (Bareskrim Polri) sebelum adanya penggeledahan dan penyitaan. Dan ketika proses penyidikan yang sedang berlangsung belum ditemukan unsur-unsur pidana yang dilaporkan dan belum ada penetapan tersangka," tuturnya.
Haposan menilai subjek, objek, dan bukti-bukti penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 16 Desember 2021 sejatinya sama dengan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Agustus 2021 yang telah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Atas hal itu menurutnya kliennya mengajukan permohonan praperadilan atas adanya cacat hukum dalam penanganan kasus tersebut.
"Menyatakan laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Rugikan Negara Hampir Rp6 Triliun
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu, Arief Poyuono meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradila yang diajukan PT Titan Infra Energy terhadap Bareskrim Polri. Apalagi, nilai kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri serta sindikasi bank lainya itu ditaksir mencapai Rp6 triliun.
Berita Terkait
-
Minta Hakim Tolak Gugatan Titan Group ke Bareksrim Polri, Arief Poyuono: Demi Selamatkan Uang Negara
-
Turuti Perintah Irjen Napoleon Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Bripda Asep Mengaku Dapat Sanksi
-
Diminta Ganti Gembok Sel Tahanan M. Kece, Bripda Asep Nurut karena Irjen Napoleon Masih Polri Aktif
-
Putar Rekaman CCTV Kondisi Rutan Bareskrim Polri, JPU Heran Irjen Napoleon Tidak Berada di Dalam Sel: Ini Bukan Tahanan?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan
-
Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup
-
Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak
-
Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif
-
Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?
-
DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?
-
Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan
-
7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta
-
Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania
-
Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?