Suara.com - Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin belum akan memberi sanksi kepada masyarakat yang meminjam nomor induk kependudukan (NIK) orang lain dalam membeli minyak goreng curah.
Saat ini, diakuinya, pemerintah belum memiliki regulasi untuk memberikan sanksi kepada masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah.
Menurut Rachmat, pemerintah masih fokus dalam penyaluran minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter agar tepat sasaran.
"Jika NIK itu dipinjamkan kepada orang atau diberikan kepada orang lain hari itu, bukan sesuatu yang mau kita regulate sekarang. Nah jadi kita saat ini buka dulu. Kalau kita over regulated nanti malah menyulitkan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022).
Meski begitu, Mantan Bos Bukalapak ini tetap akan mengawasi penyaluran minyak goreng curah tersebut. Pemerintah, kata Rachmat, akan mengerahkan petugas satgas pangan untuk pengawasan tersebut.
"Benar nggak sih langganannya ini adalah pelaku UMK atau menjual gorengan, dan sebagainya. Atau ada hal-hal lain. Kita biarkan dulu," ucap dia.
Di sisi lain, Racmat menegaskan, dengan sistem PeduliLindungi NIK-nya sudah terverifikasi. Sehingga, menghindarkan adanya oknum yang menggunakan NIK palsu.
"Jadi, dia gak bisa menciptakan bot, misalnya. Atau bikin KTP palsu yang banyak, segepok dia beli. Berarti harus ada orang yang dia pinjem. Jadi hari ini kita, kalau ada yang mau gotong royong itu, kita berprasangka baik dulu," katanya.
Sebelumnya, ia menjamin pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi tidak menyulitkan beberapa pihak.
Baca Juga: Anak Buah Luhut Kasih Jaminan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tidak Sulit
Menurutnya, masyarakat sudah familiar dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pembelian minyak goreng curah sama dengan berpergian ke suatu tempat hanya memindai barcode yang disediakan pengecer.
"Kalau mau ke tempat-tempat itu scan. Ini kita juga sama. Jadi harapannya prosesnya nggak sulit. Pengecer tinggal tempel saja QR. Pembeli tinggal scan," ujarnya.
Ia melanjutkan, jika telah memindai atau scan barcode masyarakat muncul warna hijau, artinya boleh membeli. Sebaliknya, jika muncul warna merah maka kuota 10 liter minyak goreng curah telah dipakai.
Rachmat menyebut, dengan sistem pembelian menggunakan aplikasi tersebut, masing-masing anggota keluarga kini bisa membeli minyak goreng curah sekaligus.
"Kalau sudah merah berarti kuota hari itu sudah dipakai. Jadi, silakan datang lagi besok harinya. Atau kalau misalnya benar-benar butuh, hari itu cari temannya yang belum pakai kuotanya. Karena 10 kilogram itu sangat banyak untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Berita Terkait
-
Anak Buah Luhut Kasih Jaminan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tidak Sulit
-
Tanjungpinang Terapkan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan KTP, Masyarakat: Susah, Mau Tak Mau tapi Butuh
-
Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi, DPR: Masyarakat Desa Banyak yang Tak Punya HP, Pemerintah Jangan Kaku
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis