Suara.com - Miranda Swaray Goeltom resmi ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan oleh PT Bank Mayapada Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Rabu (29/6/2022). Penunjukan ini membuat publik mengingat kembali kontroversi Miranda Goeltom saat masih berkiprah di dunia perbankan.
Seperti diketahui, Miranda pernah mendekam di tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama tiga tahun. Dia bebas murni pada Juni 2015.
Penahanan tersebut terkait kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 serta diputus bersalah dan mendapat hukuman tiga tahun penjara pada 25 April 2014.
Saat kasus itu bergulir Miranda merupakan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004-2008. Miranda kemudian meletakkan jabatannya saat menggantikan Boediono menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur BI. Saat itu Boediono maju sebagai calon presiden berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilu 2009.
Saat masih menjabat di Bank Indonesia, Miranda dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia terbukti memberikan suap berupa 450 cek pelawat Bank Internasional Indonesia yang nilainya total Rp24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR.
Rapor merah ini nyatanya tak menghentikan langkah Miranda Goeltom untuk memperoleh jabatan sebagai wakil komisaris utama perseoran. Karier Miranda di dunia ekonomi memang tak perlu diragukan. Miranda belajar Ekonomi dari FE UI. Di almamaternya itu pula dia juga meniti karier sebagai dosen.
Setelah menamatkan jenjang sarjana di UI, Miranda terbang ke Amerika Serikat untuk belajar Ekonomi Politik di Graduate School of Economics di Boston University, Massachusetts, Amerika Serikat. Miranda kemudian menyabet gelar Ph.D di bidang Ekonomi dari universitas yang sama.
Miranda tak sendirian berada di jajaran komisaris Bank Mayapada. Dalam RUPS tersebut, disepakati susunan dewan komisaris dan direksi perseroan yang baru sebagai berikut.
Baca Juga: KPK Jebloskan Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Sebagai Terpidana Korupsi ke Lapas
1. Komisaris Utama: Dato’ Sri Tahir
2. Wakil Komisaris Utama: Miranda Goeltom
3. Komisaris: Hendra
4. Komisaris Independen: Kumhal Djamil
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Najwa Shihab Sebut Napi Korupsi Masih Bisa Jadi Polisi, Netizen: Suami Tata Janeeta Disindir Tuh
-
KPK Bongkar Mahalnya Biaya Politik di Indonesia: Tidak Ada yang Gratis, Calon Gubernur Harus Punya Dana Rp 100 Miliar
-
KPK Sebut Biaya Politik di Indonesia Sangat Mahal, Jadi Gubernur Harus Punya Dana Rp100 Miliar
-
Selidiki Dugaan Perkara Lain Wali Kota Yogyakarta, KPK: Mungkin Ada Suap-Suap Sebelumnya
-
KPK Jebloskan Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Sebagai Terpidana Korupsi ke Lapas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025