Suara.com - Pemerintah memberikan apresiasi kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memutus perkara terkait perkara uji materiIl Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan benar, adil, dan bijaksana.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 19/PUUXX/2022 oleh pemohon seorang wiraswasta bernama Priyanto itu oleh dibacakan putusannya hari ini oleh Mahkamah pada Kamis (0707), di Gedung MK, Jakarta.
Hasil putusannya yaitu tidak dapat diterima dan ditolak untuk selain dan selebihnya.
“Pemerintah sependapat dengan putusan tersebut. Putusan tersebut sangat benar dan adil karena UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut, pertimbangan majelis menolak permohonan uji materiil UU HPP tersebut yaitu menurut hakim dikarenakan pemohon tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.
Kemudian, pemohon juga tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan, meliputi klaster PPN, PPh, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon, dan Cukai.
Selain itu, Hakim juga tidak memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum, sehingga permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.
Sementara itu, terkait tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan UU HPP yang juga diujikan oleh Priyanto, hakim menilai hal tersebut bukan kewenangan DPD sesuai Pasal 22 UUD 1945.
Meski begitu, Mahkamah menegaskan DPD tetap dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai kewenangannya.
Baca Juga: 7 Tips Punya Rumah di Usia Muda, Hindari Asal Menabung hingga Pertimbangkan DP
Hingga dibacakan putusan ini, MK tidak meminta keterangan pemerintah dan DPR atas perkara ini karena merasa telah cukup jelas untuk memutus perkara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut
-
Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat
-
Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen
-
Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998
-
IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi
-
Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!
-
Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih
-
Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera
-
LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan
-
Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!