Bisnis / Keuangan
Senin, 06 April 2026 | 19:03 WIB
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik (kedua dari kanan) mengatakan kebijakan pengungkapan saham terkonsentrasi tinggi (high shareholders concentration) akan membuat pasar lebih transparan, lebih dalam, dan mempunyai tata kelola yang jauh lebih baik. [Antara]
Baca 10 detik
  • PT Bursa Efek Indonesia mulai mengungkapkan sembilan emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi sejak 2 April 2026.
  • Kebijakan transparansi ini bertujuan meningkatkan tata kelola pasar serta bobot saham Indonesia di mata penyedia indeks global.
  • BEI mengakui adanya risiko tekanan jual jangka pendek oleh investor asing namun meyakini manfaat positif jangka panjang.

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui pengungkapan saham-saham yang terindikasi memiliki kepemilikan yang terkonsentrasi tinggi (high shareholders concentration) sejak 2 April 2026 akan membuat para investor asing kabur.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan risiko itu tak bisa dipungkiri, tetapi kebijakan pengungkapan ini penting untuk mendorong peningkatan bobot saham-saham Indonesia di mata penyedia indeks global, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI), maupun Financial Times Stock Exchange (FTSE).

“Secara realistis, kita melihat memang potensi itu (tekanan jual) untuk jangka pendek ada. Artinya, dengan transparansi dan tata kelola yang kita tingkatkan, ada potensi, misalnya satu atau dua hal yang membuat indeks global provider itu, untuk jangka pendek menurunkan bobot. Ya, potensi itu ada,” ujar Jeffrey di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI pada Kamis (0/4/2026) sore, terdapat sembilan emiten yang masuk kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi, diantaranya ROCK, IFSH, SOTS, AGII, BREN, MGLV, DSSA,LUCY, serta RLCO.

Ia menjelaskan pengungkapan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi, yang dimulai sejak 2 April kemarin, akan membuat pasar lebih transparan, lebih dalam, dan mempunyai tata kelola yang jauh lebih baik.

"Kami juga yakin untuk jangka panjang bobot Indonesia akan jauh lebih tinggi dari saat ini,” kata Jeffrey.

Jeffrey menjelaskan alasan terkait transparansi high shareholding concentration tidak diungkapkan secara rinci kepada publik, yaitu untuk menjaga objektivitas BEI selaku regulator.

Menurutnya, apabila seluruh metodologi high shareholding concentration diungkapkan kepada publik, tentu dapat menimbulkan lagi upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menyesuaikan kondisi dengan metodologi tersebut.

“Tentu, itu tidak kita inginkan, kita ingin ini semuanya berbasis kepada mekanisme pasar yang wajar, mekanisme pasar yang teratur, agar tindakan-tindakan itu semuanya tentu kita lakukan dengan metodologi yang dapat kita bertanggung jawabkan,” ujar Jeffrey.

Baca Juga: Harga Naik Tidak Wajar, BEI Gembok Satu Emiten Asal Surabaya

Dalam kesempatan ini, Jeffrey mengingatkan bahwa pengungkapan high shareholding concentration bukan merupakan bentuk pengumuman sanksi bagi saham-saham yang masuk dalam daftar tersebut.

Namun demikian, Ia menjelaskan pengungkapan tersebut hanya semata-mata informasi bagi investor bahwa terdapat sekelompok tertentu yaitu pemegang saham yang memegang saham secara terkonsentrasi.

Sebagai informasi, high shareholding concentration merupakan kondisi dimana sebagian besar saham suatu perusahaan dimiliki oleh kelompok tertentu, sehingga menyebabkan jumlah saham yang benar-benar beredar di publik menjadi terbatas.

Load More