Bagi yang belum pernah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun;
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online;
4. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka;
5. Masukkan email dan password yang terdiri dari enam karakter;
6. Ulangi password sebagai langkah verifikasi;
7. Email untuk melakukan verifikasi nantinya akan dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan. Klik email tersebut dan namamu resmi terdaftar sebagai peserta Prakerja.
5. Cara Login Akun
Baca Juga: Diluncurkan Saat PSBB, Jokowi Kaget Program Prakerja Latih 12,8 Juta Orang
Bagi kamu yang sudah memiliki akun sebelumnya langkah yang perlu dilakukan adalah Login ke akun tersebut dengan cara sebagai berikut.
1. Akses laman kartu prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/masuk
2. Masukkan alamat email terdaftar beserta password kemudian kode captcha.
3. Klik Masuk
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35, Program Bantuan yang Sudah Ditunggu!
-
Resmi Dibuka, Ketahui Cara dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 35
-
Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!
-
Kartu Prakerja Gelombang 34 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
-
Pendaftaran Gelombang 33 Dibuka Lagi, Ini Manfaat Kartu Prakerja!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun