Suara.com - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan, pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksanaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 yang diraih kementeriannya menjadi motivasi untuk membenahi dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan secara lebih baik bagi kepentingan rakyat.
“Tidak gampang mendapatkan WTP, dan kami terbuka, kami mohon agar terus diasistensi oleh BPK. Kami siap untuk bekerja lebih baik ke depan,” katanya, acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKKL dan Dukungan LKBUN Tahun 2021 di Kantor BPK Jakarta.
Opini WTP yang diraih Kementan menandai pencapaian kemeterian ini dalam mempertahankan opini audit yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 6 tahun berturtut-turut.
Menurutnya, Kementan tidak mungkin mampu meraih Opini WTP selama enam tahun berturut-turut, jika tidak disertai sinergi dan kerjakeras seluruh jajaran di Kementan. Ia berharap, capaian tersebut perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk menghadirkan tata kelola yang baik pada anggaran pemerintah.
“WTP bukan simbol hebat seorang pemimpin, tapi ini adalah akumulasi kerja keras dari bawah, semua pihak dan jajaran, karena yang sangat mendasar adalah bagaimana menghadirkan administrasi yang baik,” terang SYL.
Sementara itu, anggota IV BPK, Haerul Saleh mengungkapkan, pemeriksaan keuangan yang dilakukan pihaknya diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan bermanfaat bagi kemakmuran rakyat.
“BPK diberi peran yang sangat penting dalam memastikan pengelolaan keuangan negara atau APBN agar dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia berharap agar opini WTP ini dapat memicu kinerja keuangan pemerintah agar lebih baik sesuai dengan undang-undang dan instruksi presiden.
“BPK mengucapkan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Pertanian, serta seluruh jajaran, yang telah berhasil mempertahankan opini WTP dan bekerja keras dalam melaksanakan Undang-undang dan instruksi presiden,” katanya.
Berita Terkait
-
Guru Besar IPB Nilai Keputusan Pemerintah Lakukan Tata Kelola Pupuk Subsidi Sudah Tepat
-
Kementan Fokus Subsidi NPK dan Urea, Ini Kata Pengamat
-
Presiden Jokowi Optimistis Indonesia Bisa Penuhi Sendiri Kebutuhan Beras Dalam Negeri
-
Berkat Alsintan, Produktivitas Pertanian Petani di Karangasem Meningkat
-
Tingkatkan Taraf Hidup Petani, Mentan SYL Lepas Kembali Ekspor Porang ke China
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
PIK2 Jadi Magnet Investor, PANI Bukukan Laba Rp578 Miliar dan Tebar Dividen
-
BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Rupiah Paling Perkasa di Asia, Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.726
-
Kabar Baik bagi Konsumen, Harga Cabai dan Ayam Turun di Awal Pekan!
-
Diikuti 45.000 Peserta, BTN Jakim 2026 Dorong Jakarta Menuju Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia
-
Investor Tahan Dulu, Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp 2.729.000/Gram
-
Penguatan Kenaikan IHSG Cerminkan Kepercayaan Investor terhadap Kekuatan Ekonomi Indonesia
-
IHSG Terbang Pagi Ini Setelah Perang AS-Usai, Pantau Saham AMMN dan DEWA
-
Jangan Lupa! Ada Diskon Tiket Kapal Feri Selama Libur Sekolah, Catat Tanggalnya
-
Emiten HGII Tebar Dividen Buat Pemegang Saham, Berapa Besarannya?