Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan produksi gula konsumsi guna memenuhi kebutuhan nasional 3,2 juta ton. Perintah Jokowi itu khusus ditujukan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Saya mendapatkan perintah bersama menteri lain, Menteri BUMN lebih khusus, untuk mempersiapkan baik rawat ratun dari tebu maupun bongkar ratun. Artinya ada lahan-lahan intensifikasi dan lahan-lahan ekstensifikasi yang harus digarap secara bersamaan," kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Syahrul mengatakan kebutuhan gula konsumsi nasional sebesar 3,2 juta ton, sementara gula industri 4,1 juta ton. Sedangkan produksi gula nasional masih rendah yakni sebesar 2,35 juta ton.
Karena itu terjadi selisih pemenuhan kebutuhan gula konsumsi sebesar 850 ribu ton, katanya.
"Bapak Presiden memerintahkan agar langkah untuk memperkuat gula konsumsi harus dilakukan, berarti ada 850 ribu ton untuk dipersiapkan," ujarnya.
"Sementara untuk gula industri masih diharapkan secara bertahap kita akan masuk, tetapi apa yang ada sekarang, kita berharap dapat kita pertahankan untuk bisa memenuhi kebutuhan industri kita," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pasokan gula cukup terdampak dengan berbagai disrupsi di ekonomi global karena terdapat pengurangan kuota impor dari negara-negara lain.
"Oleh karena itu Bapak Presiden mengharapkan dalam waktu yang sangat cepat ada langkah-langkah bersama antara kementerian baik Kementerian Pertanian, BUMN, Perdagangan, Perindustrian untuk mencoba mempersiapkan berbagai hal untuk minimal mempersiapkan kebutuhan gula nasional kita secara baik," kata Syahrul.
Presiden Jokowi, kata Syahrul, akan melakukan monitoring atau pengawasan ketat terhadap masalah pangan. Khusus gula, Kepala Negara memberikan perhatian serius karena pergerakan komoditas tersebut akan berdampak ke laju inflasi nasional. Inflasi Indonesia pada Juni 2022 tercatat 4,35 persen (yoy).
Baca Juga: Oknum Guru Agama di Sekolahnya Cabuli Siswa, Kepsek SMPN Tangerang: Saya Terpukul
"Dan kita bicara secara item per item, varietas dan komoditi tertentu sehingga pembahasannya akan detail dan pengambilan keputusan akan detail." (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jokowi Instruksikan Jajarannya Tingkatkan Akses Kesehatan untuk Ibu Hamil hingga Bayi Baru Lahir Melalui Jampersal
-
Atur Ulang KNKT, Jokowi Terbitkan Perpres 102/2022
-
Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Jokowi Minta Percepatan Perundingan Batas ZEE
-
Tegas! Ditipu, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit
-
Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor