Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan produksi gula konsumsi guna memenuhi kebutuhan nasional 3,2 juta ton. Perintah Jokowi itu khusus ditujukan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Saya mendapatkan perintah bersama menteri lain, Menteri BUMN lebih khusus, untuk mempersiapkan baik rawat ratun dari tebu maupun bongkar ratun. Artinya ada lahan-lahan intensifikasi dan lahan-lahan ekstensifikasi yang harus digarap secara bersamaan," kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Syahrul mengatakan kebutuhan gula konsumsi nasional sebesar 3,2 juta ton, sementara gula industri 4,1 juta ton. Sedangkan produksi gula nasional masih rendah yakni sebesar 2,35 juta ton.
Karena itu terjadi selisih pemenuhan kebutuhan gula konsumsi sebesar 850 ribu ton, katanya.
"Bapak Presiden memerintahkan agar langkah untuk memperkuat gula konsumsi harus dilakukan, berarti ada 850 ribu ton untuk dipersiapkan," ujarnya.
"Sementara untuk gula industri masih diharapkan secara bertahap kita akan masuk, tetapi apa yang ada sekarang, kita berharap dapat kita pertahankan untuk bisa memenuhi kebutuhan industri kita," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pasokan gula cukup terdampak dengan berbagai disrupsi di ekonomi global karena terdapat pengurangan kuota impor dari negara-negara lain.
"Oleh karena itu Bapak Presiden mengharapkan dalam waktu yang sangat cepat ada langkah-langkah bersama antara kementerian baik Kementerian Pertanian, BUMN, Perdagangan, Perindustrian untuk mencoba mempersiapkan berbagai hal untuk minimal mempersiapkan kebutuhan gula nasional kita secara baik," kata Syahrul.
Presiden Jokowi, kata Syahrul, akan melakukan monitoring atau pengawasan ketat terhadap masalah pangan. Khusus gula, Kepala Negara memberikan perhatian serius karena pergerakan komoditas tersebut akan berdampak ke laju inflasi nasional. Inflasi Indonesia pada Juni 2022 tercatat 4,35 persen (yoy).
Baca Juga: Oknum Guru Agama di Sekolahnya Cabuli Siswa, Kepsek SMPN Tangerang: Saya Terpukul
"Dan kita bicara secara item per item, varietas dan komoditi tertentu sehingga pembahasannya akan detail dan pengambilan keputusan akan detail." (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jokowi Instruksikan Jajarannya Tingkatkan Akses Kesehatan untuk Ibu Hamil hingga Bayi Baru Lahir Melalui Jampersal
-
Atur Ulang KNKT, Jokowi Terbitkan Perpres 102/2022
-
Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Jokowi Minta Percepatan Perundingan Batas ZEE
-
Tegas! Ditipu, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit
-
Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok