Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Perpres tersebut dikeluarkan guna mengubah Perpres 2/2012 tentang KNKT.
Perpres 102/2022 itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 15 Juli 2022.
Dalam Pasal 2 Perpres 102/2022 tersebut dijelaskan kalau KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. KNKT dipimpin oleh seorang ketua.
KNKT memiliki tugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi.
Pada pasal 5 diterangkan kalau susunan keanggotaan KNKT terdiri atas ketua yang merangkap sebagai anggota KNKT, satu orang wakil ketua KNKT yang merangkap anggota KNKT dan empat orang anggota KNKT.
Ketua dan anggota KNKT diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan empat tahun.
Lalu pada pasal 7 dijelaskan bahwa anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
Sementara itu, dalam pasal 8 dituliskan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi KNKT dibantu oleh investigator. Investigator bisa diisi oleh jabatan fungsional di bidang investigasi kecelakaan transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investigator juga dapat bertindak mewakili anggota KNKT sebagai koordinator investigasi kecelakaan transportasi berdasarkan penunjukan dari anggota KNKT.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Pilih Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming Ketimbang TGUPP Anies
"Anggota KNKT tetap bertanggung jawab terhadap investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dilakukan oleh investigator," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 9 Perpres 102/2022 yang dikutip Suara.com, Rabu (20/7/2022).
Pada Pasal 10 diatur pembentukan sekretariat KNKT untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. Sekretariat KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada ketua KNKT dan secara administratif kepada menteri melalui sekretaris jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
Sekretariat KNKT dipimpin oleh kepala sekretariat KNKT yakni pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II a.
Kemudian, Pasal 15 Perpres 102/2022 menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KNKT bersifat mandiri atau independen, obyektif dan profesional. Lalu bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi kecelakaan transportasi, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kerahasiaan data, dokumen dan informasi investigasi kecelakaan transportasi.
Berita Terkait
-
Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Jokowi Minta Percepatan Perundingan Batas ZEE
-
Tegas! Ditipu, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit
-
Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?
-
Negara Dikibuli Perusahaan, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit Di Papua Barat
-
Wow! Kaesang Pangarep Berani Sentil Presiden Jokowi yang Acuh Terhadap Persis Solo, Warganet: Hati-hati Mas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir