Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Perpres tersebut dikeluarkan guna mengubah Perpres 2/2012 tentang KNKT.
Perpres 102/2022 itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 15 Juli 2022.
Dalam Pasal 2 Perpres 102/2022 tersebut dijelaskan kalau KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. KNKT dipimpin oleh seorang ketua.
KNKT memiliki tugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi.
Pada pasal 5 diterangkan kalau susunan keanggotaan KNKT terdiri atas ketua yang merangkap sebagai anggota KNKT, satu orang wakil ketua KNKT yang merangkap anggota KNKT dan empat orang anggota KNKT.
Ketua dan anggota KNKT diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan empat tahun.
Lalu pada pasal 7 dijelaskan bahwa anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
Sementara itu, dalam pasal 8 dituliskan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi KNKT dibantu oleh investigator. Investigator bisa diisi oleh jabatan fungsional di bidang investigasi kecelakaan transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investigator juga dapat bertindak mewakili anggota KNKT sebagai koordinator investigasi kecelakaan transportasi berdasarkan penunjukan dari anggota KNKT.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Pilih Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming Ketimbang TGUPP Anies
"Anggota KNKT tetap bertanggung jawab terhadap investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dilakukan oleh investigator," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 9 Perpres 102/2022 yang dikutip Suara.com, Rabu (20/7/2022).
Pada Pasal 10 diatur pembentukan sekretariat KNKT untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. Sekretariat KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada ketua KNKT dan secara administratif kepada menteri melalui sekretaris jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
Sekretariat KNKT dipimpin oleh kepala sekretariat KNKT yakni pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II a.
Kemudian, Pasal 15 Perpres 102/2022 menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KNKT bersifat mandiri atau independen, obyektif dan profesional. Lalu bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi kecelakaan transportasi, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kerahasiaan data, dokumen dan informasi investigasi kecelakaan transportasi.
Berita Terkait
-
Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Jokowi Minta Percepatan Perundingan Batas ZEE
-
Tegas! Ditipu, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit
-
Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?
-
Negara Dikibuli Perusahaan, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit Di Papua Barat
-
Wow! Kaesang Pangarep Berani Sentil Presiden Jokowi yang Acuh Terhadap Persis Solo, Warganet: Hati-hati Mas
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi