Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, NIfas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Peningkatan akses pelayanan kesehatan tersebut ditujukan bagi mereka yang yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Instruksi Jokowi itu ditujukan untuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sosial Tri Rismaharini, para gubernur, bupati/wali kota dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Instruksi pertama Jokowi untuk mereka ialah mengambil langkah-langka yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sementara itu khusus kepada Menko PMK Muhadjir, Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedangkan Menkes Budi mendapatkan sembilan instruksi dari Jokowi.
"Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah," demikian salah satu instruksi Jokowi untuk Menkes Budi.
Lebih lanjut, instruksi untuk Mendagri Tito menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada APBN, APBD dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Harga Stiker yang Dipasang di Koper Atta Halilintar Curi Perhatian, Harganya Fantastis
Inpres 5/2022 tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Adapun Jokowi mengeluarkan inpres tersebut di Jakarta pada 12 Juli 2022.
Berita Terkait
-
Atur Ulang KNKT, Jokowi Terbitkan Perpres 102/2022
-
4 Khasiat Buah Pir bagi Ibu Hamil, Salah Satunya Cegah Bayi Lahir Cacat
-
Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Jokowi Minta Percepatan Perundingan Batas ZEE
-
Tegas! Ditipu, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit
-
Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang