Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, NIfas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Peningkatan akses pelayanan kesehatan tersebut ditujukan bagi mereka yang yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Instruksi Jokowi itu ditujukan untuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sosial Tri Rismaharini, para gubernur, bupati/wali kota dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Instruksi pertama Jokowi untuk mereka ialah mengambil langkah-langka yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sementara itu khusus kepada Menko PMK Muhadjir, Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedangkan Menkes Budi mendapatkan sembilan instruksi dari Jokowi.
"Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah," demikian salah satu instruksi Jokowi untuk Menkes Budi.
Lebih lanjut, instruksi untuk Mendagri Tito menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada APBN, APBD dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Harga Stiker yang Dipasang di Koper Atta Halilintar Curi Perhatian, Harganya Fantastis
Inpres 5/2022 tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Adapun Jokowi mengeluarkan inpres tersebut di Jakarta pada 12 Juli 2022.
Berita Terkait
-
Atur Ulang KNKT, Jokowi Terbitkan Perpres 102/2022
-
4 Khasiat Buah Pir bagi Ibu Hamil, Salah Satunya Cegah Bayi Lahir Cacat
-
Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Jokowi Minta Percepatan Perundingan Batas ZEE
-
Tegas! Ditipu, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit
-
Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Tiffany & Co Plaza Senayan Disegel! Kilau Perhiasan Kini Tertutup Kertas
-
Whoosh Sesuaikan Jadwal 22 Hari Mulai 19 Februari, Listrik Malam Dimatikan
-
8 Fakta Usai Jokowi Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo Terkait Kasus Ijazah Palsu
-
Buntut Saling Sindir Purbaya-Trenggono, Analis Ingatkan Persepsi Publik Kabinet Tak Kompak
-
Demokrat Dukung Langkah 'Bersih-Bersih' Prabowo, Herman Khaeron: Pejabat Kotor Hambat Ekonomi
-
Bawa Nasi Tumpeng, Warga Pati Syukuran di KPK Usai Sudewo Ditahan
-
Giliran Ojol Jadi Korban Jalan Berlubang di Grogol, Pramono Anung Hingga Bina Marga Minta Maaf
-
Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!
-
KCIC Gandeng Trip.com, Tiket Whoosh Kini Bisa Dipesan Secara Global
-
Pilot-Kopilot Smart Air Tewas Ditembak KKB di Papua, KSAD Jenderal Maruli Tunggu Perintah Mabes TNI