Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, NIfas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Peningkatan akses pelayanan kesehatan tersebut ditujukan bagi mereka yang yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Instruksi Jokowi itu ditujukan untuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sosial Tri Rismaharini, para gubernur, bupati/wali kota dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Instruksi pertama Jokowi untuk mereka ialah mengambil langkah-langka yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sementara itu khusus kepada Menko PMK Muhadjir, Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedangkan Menkes Budi mendapatkan sembilan instruksi dari Jokowi.
"Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah," demikian salah satu instruksi Jokowi untuk Menkes Budi.
Lebih lanjut, instruksi untuk Mendagri Tito menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada APBN, APBD dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Harga Stiker yang Dipasang di Koper Atta Halilintar Curi Perhatian, Harganya Fantastis
Inpres 5/2022 tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Adapun Jokowi mengeluarkan inpres tersebut di Jakarta pada 12 Juli 2022.
Berita Terkait
-
Atur Ulang KNKT, Jokowi Terbitkan Perpres 102/2022
-
4 Khasiat Buah Pir bagi Ibu Hamil, Salah Satunya Cegah Bayi Lahir Cacat
-
Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Jokowi Minta Percepatan Perundingan Batas ZEE
-
Tegas! Ditipu, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit
-
Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan