Suara.com - Pemberian label galon air minum isi ulang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diharapkan obyektif untuk kepentingan kesehatan masyarakat atau konsumen.
Hal ini lantaran menurut Direktur Salemba Institute Edi Homaidi, dalam sejumlah kajian, kandungan bahan BPA pada galon guna ulang masih dalam ambang toleransi dan belum ada bukti empiris bahwa penggunaan air dari galon guna ulang menyebabkan kanker dan gangguan pada janin.
Sehingga, pihaknya mempertanyakan BPOM yang terkesan tergesa-gesa mengeluarkan aturan tersebut di tengah keberatan serta kajian yang masih dilakukan berbagai kalangan, termasuk para ahli.
"Sebenarnya di belakang rencana itu ada apa, apakah benar untuk kesehatan masyarakat atau ada kepentingan lain?" kata dia, dikutip dari Antara.
Tidak hanya Edi, Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Prof. Aru Wisaksono Sudoyo juga menyebutkan, belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Prof. Aru justru menegaskan 90-95 persen kanker itu dari lingkungan.
Ia memaparkan, kebanyakan pasien yang terkena kanker karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya.
"Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/7/2022) lalu.
Kekhawatiran juga datang dari Anggota Komisi VII DPR RI Ribka Tjiptaning, terkait potensi persaingan usaha yang tidak sehat di balik regulasi tersebut.
Ia berharap, BPOM tidak tergesa-gesa memberlakukan aturan baru soal labelisasi bahaya BPA pada galon air isi ulang.
Baca Juga: BPOM Tarik Es Krim Vanilla Haagen-Dasz Gegara Diduga Mengandung Etilen Oksida, Apa Sih itu?
"Sebaiknya, BPOM perlu mengkaji lebih jauh dan jernih sebelum memberlakukan aturan yang baru ini. BPOM tidak boleh memihak pada satu perusahaan apa pun, harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat," ujar dia.
Menurut dia, ada pihak yang sampai sekarang keberatang dengan regulasi yang mau dibuat oleh BPOM itu sehingga aspirasi mereka juga perlu didengarkan.
Seperti diketahui, BPOM berencana melakulan pelabelan biofespanol A (BPA) pada galon guna ulang yang memiliki izin edar karena dinilai kandungan BPA membahayakan kesehatan, namun rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi, praktisi, dan politisi.
Berita Terkait
-
Polemik Regulasi Label Air Minum Galon dari: BPOM Jangan Memihak Salah Satu Pengusaha
-
Es krim Haagen-Dazs Vanilla Ditarik dari Pasaran
-
Pro Kontra Label BPA untuk Air Galon Isi Ulang, DPR RI Minta BPOM Tidak Tergesa-gesa
-
Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanilla Ditarik dari Pasaran, Begini Alasan BPOM
-
BPOM Tarik Es Krim Vanilla Haagen-Dasz Gegara Diduga Mengandung Etilen Oksida, Apa Sih itu?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis