Suara.com - Pemberian label galon air minum isi ulang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diharapkan obyektif untuk kepentingan kesehatan masyarakat atau konsumen.
Hal ini lantaran menurut Direktur Salemba Institute Edi Homaidi, dalam sejumlah kajian, kandungan bahan BPA pada galon guna ulang masih dalam ambang toleransi dan belum ada bukti empiris bahwa penggunaan air dari galon guna ulang menyebabkan kanker dan gangguan pada janin.
Sehingga, pihaknya mempertanyakan BPOM yang terkesan tergesa-gesa mengeluarkan aturan tersebut di tengah keberatan serta kajian yang masih dilakukan berbagai kalangan, termasuk para ahli.
"Sebenarnya di belakang rencana itu ada apa, apakah benar untuk kesehatan masyarakat atau ada kepentingan lain?" kata dia, dikutip dari Antara.
Tidak hanya Edi, Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Prof. Aru Wisaksono Sudoyo juga menyebutkan, belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Prof. Aru justru menegaskan 90-95 persen kanker itu dari lingkungan.
Ia memaparkan, kebanyakan pasien yang terkena kanker karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya.
"Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/7/2022) lalu.
Kekhawatiran juga datang dari Anggota Komisi VII DPR RI Ribka Tjiptaning, terkait potensi persaingan usaha yang tidak sehat di balik regulasi tersebut.
Ia berharap, BPOM tidak tergesa-gesa memberlakukan aturan baru soal labelisasi bahaya BPA pada galon air isi ulang.
Baca Juga: BPOM Tarik Es Krim Vanilla Haagen-Dasz Gegara Diduga Mengandung Etilen Oksida, Apa Sih itu?
"Sebaiknya, BPOM perlu mengkaji lebih jauh dan jernih sebelum memberlakukan aturan yang baru ini. BPOM tidak boleh memihak pada satu perusahaan apa pun, harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat," ujar dia.
Menurut dia, ada pihak yang sampai sekarang keberatang dengan regulasi yang mau dibuat oleh BPOM itu sehingga aspirasi mereka juga perlu didengarkan.
Seperti diketahui, BPOM berencana melakulan pelabelan biofespanol A (BPA) pada galon guna ulang yang memiliki izin edar karena dinilai kandungan BPA membahayakan kesehatan, namun rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi, praktisi, dan politisi.
Berita Terkait
-
Polemik Regulasi Label Air Minum Galon dari: BPOM Jangan Memihak Salah Satu Pengusaha
-
Es krim Haagen-Dazs Vanilla Ditarik dari Pasaran
-
Pro Kontra Label BPA untuk Air Galon Isi Ulang, DPR RI Minta BPOM Tidak Tergesa-gesa
-
Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanilla Ditarik dari Pasaran, Begini Alasan BPOM
-
BPOM Tarik Es Krim Vanilla Haagen-Dasz Gegara Diduga Mengandung Etilen Oksida, Apa Sih itu?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember