Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu lima hari kerja terhitung Kamis (21/7/2022) bagi perusahaan yang masuk dalam daftar PSE yang belum daftar sampai sekarang. Pendaftaran tersebut seharusnya sudah berakhir Rabu (20/7/2022) pekan lalu.
PSE atau Penyelenggaraan Sistem Elektronik merupakan sistem yang mewajibkan setiap individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo.
Media sosial dalam hal ini masuk dalam PSE Lingkup Privat. Pekan lalu, Kominfo mengancam bakal memblokir Facebook, Google, dan Whatsapp jika tak kunjung mendaftarkan PSE mereka. Namun, pemblokiran tersebut tidak terjadi hingga hari ini.
Beberapa perusahaan lain yang belum mendaftarkan PSE Lingkup Privat adalah Linkedin, Dota 2, Paypal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, Epic Games, Origin, dan Counter Strike.
Sejumlah perusahaan raksasa multi nasional yang sebelumnya belum mendaftar kini sudah tercatat di data terkait di antaranya Google, Facebook, Instagram, Twitter, Apple, WhatsApp, Telegram, TikTok, Zoom dan banyak lainnya. Hingga saat ini, ada lebih dari 8.200 PSE yang telah terdaftar dengan 8.069 diantaranyaPSE Domestik dan 207 untuk PSE Asing.
"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022) seperti dikutip Antara.
Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli, atau kemarin, bagi PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission (OSS). Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi.
Sanksi pertama berupa teguran tertulis, yang menurut Kominfo saat ini sedang dilakukan. PSE yang mendapat teguran diminta untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut. Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.
Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar, namun, aturan tersebut, yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, masih dibahas antarkementerian.
Baca Juga: Kisah Mengharukan Pria Paruh Baya Berjualan Ember Keliling
Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah. Sementara itu, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli, mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual ke kementerian.
Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE tersebut. Setelah mengirimkan formulir yang dilengkapi, PSE harus melanjutkan ke pendaftaran secara online.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Adu Aturan 2 Kementerian soal Youtube: Bisa Jadi Jaminan Utang, Tapi Terancam Diblokir Kalau Belum Daftar
-
Belum Daftar PSE Sampai Sekarang, LinkedIn, DOTA 2 Hingga PayPal Segera Diblokir?
-
Viral Suasana Konser di Aceh, Penonton Perempuan dan Lelaki Dipisah
-
Cita Citata Kembali Bermain Medsos, Langsung Pamer Foto Berdua dengan Didi Mahardika
-
Nama Artisnya Dicatut, JAM Entertainment : Jo Jung Suk Tidak Menggunakan Akun Media Sosial Pribadi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri