Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu lima hari kerja terhitung Kamis (21/7/2022) bagi perusahaan yang masuk dalam daftar PSE yang belum daftar sampai sekarang. Pendaftaran tersebut seharusnya sudah berakhir Rabu (20/7/2022) pekan lalu.
PSE atau Penyelenggaraan Sistem Elektronik merupakan sistem yang mewajibkan setiap individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo.
Media sosial dalam hal ini masuk dalam PSE Lingkup Privat. Pekan lalu, Kominfo mengancam bakal memblokir Facebook, Google, dan Whatsapp jika tak kunjung mendaftarkan PSE mereka. Namun, pemblokiran tersebut tidak terjadi hingga hari ini.
Beberapa perusahaan lain yang belum mendaftarkan PSE Lingkup Privat adalah Linkedin, Dota 2, Paypal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, Epic Games, Origin, dan Counter Strike.
Sejumlah perusahaan raksasa multi nasional yang sebelumnya belum mendaftar kini sudah tercatat di data terkait di antaranya Google, Facebook, Instagram, Twitter, Apple, WhatsApp, Telegram, TikTok, Zoom dan banyak lainnya. Hingga saat ini, ada lebih dari 8.200 PSE yang telah terdaftar dengan 8.069 diantaranyaPSE Domestik dan 207 untuk PSE Asing.
"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022) seperti dikutip Antara.
Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli, atau kemarin, bagi PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission (OSS). Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi.
Sanksi pertama berupa teguran tertulis, yang menurut Kominfo saat ini sedang dilakukan. PSE yang mendapat teguran diminta untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut. Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.
Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar, namun, aturan tersebut, yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, masih dibahas antarkementerian.
Baca Juga: Kisah Mengharukan Pria Paruh Baya Berjualan Ember Keliling
Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah. Sementara itu, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli, mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual ke kementerian.
Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE tersebut. Setelah mengirimkan formulir yang dilengkapi, PSE harus melanjutkan ke pendaftaran secara online.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Adu Aturan 2 Kementerian soal Youtube: Bisa Jadi Jaminan Utang, Tapi Terancam Diblokir Kalau Belum Daftar
-
Belum Daftar PSE Sampai Sekarang, LinkedIn, DOTA 2 Hingga PayPal Segera Diblokir?
-
Viral Suasana Konser di Aceh, Penonton Perempuan dan Lelaki Dipisah
-
Cita Citata Kembali Bermain Medsos, Langsung Pamer Foto Berdua dengan Didi Mahardika
-
Nama Artisnya Dicatut, JAM Entertainment : Jo Jung Suk Tidak Menggunakan Akun Media Sosial Pribadi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran