Suara.com - Bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri terkait izin, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu hingga lima hari jikaa tidak ingin terkena sanksi.
“Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Labuan Bajo Kamis (21/7/2022).
Melansir dari Warta Ekonomi --jaringan Suara.com, bagi PSE yang belum memenuhi syarat yang diberikan Kominfo, terlebih dahulu akan diberi sanksi untuk kemudian diblokir.
Hingga saat ini, ada lebih dari 8.200 PSE yang telah terdaftar dengan 8.069 diantaranyaPSE Domestik dan 207 untuk PSE Asing.
Sejumlah perusahaan raksasa multi nasional yang sebelumnya belum mendaftar sudah tercatat di data terkait diantaranya Google, Facebook, Instagram, Twitter, Apple, WhatsApp, Telegram, TikTok, Zoom dan banyak lainnya.
Sementara beberapa PSE besar hingga kini belum mendaftar, seperti Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, Epic Games, Origin, dan Counter Strike.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan, dalam tahap awal, surat peringatan sudah mulai dikirimkan kepada 100 platform digital dengan traffic terbesar di Indonesia.
Pendaftaran PSE lingkup privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo No 5/2020).
PSE yang mendapat teguran diminta untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut. Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.
Baca Juga: Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk Perusahaan Digital yang Belum Daftar PSE Lingkup Privat
Kementerian Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah.
Berita Terkait
-
Kominfo Ajak Anak Muda Gunakan Media Sosial secara Bijak dan Kreatif
-
Kritik Sejumlah Pasal di Permenkominfo 5/2020, Elsam: Minim Pengawasan dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Tinggi
-
Belasan Perusahaan Digital Gede Belum Daftar PSE Lingkup Privat
-
Kominfo: Berita Bahaya BPA pada Galon Isi Ulang Benar, Bukan Hoax
-
Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk Perusahaan Digital yang Belum Daftar PSE Lingkup Privat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Mandiri BFN Fest 2025 Dibuka: Industri Fintech Bidik Kepercayaan Publik dan Inklusi Keuangan
-
Wamentan Sudaryono Pastikan Pemulihan Sawah Terdampak Bencana di 3 Provinsi, Tanah Bisa Diolah Lagi
-
IHSG Berpotensi Rebound ke Level 8.750 di Tengah Sinyal Hawkish The Fed
-
Wamentan Sudaryono Ajak Jajaran Kementan Perkuat Integritas: Korupsi Adalah Extraordinary Crime!
-
Bank Indonesia: Ekspor Kopi Indonesia Laris di Afrika hingga Amerika
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Naik Lagi, Siap Borong di Pegadaian?
-
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
-
WSBP Catat Kontrak Baru Rp1,3 Triliun hingga November 2025, Perkuat Transformasi Bisnis dan Keuangan
-
Fenomena Flying Stock COIN: Adik Prabowo Masuk, Saham Sudah Terbang 3.990 Persen Pasca IPO
-
Dari Industri Kripto untuk Negeri: Kolaborasi Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Sumatera