Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengkaji implementasi kebijakan diperbolehkannya konten Youtube sebagai jaminan utang ke perbankan. Saat ini, kebijakan tersebut masih belum berjalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kajian yang dilakukan OJK khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
"Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Menurut Dian, dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk menjalankan isu tersebut. Apalagi, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit.
"Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur," kata dia.
Selain itu, tambah Dian, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.
"Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan penggunaan konten Youtube menjadi jaminan pinjaman bank maupun non bank.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan PP itu, antara lain mengatur skema pembiayaan yang diperoleh pelaku keuangan kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berbasis kekayaan intelektual.
Baca Juga: Begini Kata Bank Soal Konten Youtube Jadi Jaminan Utang
"Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank fidusia," kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI, Minggu (24/7/2022).
Yasonna menyebutkan jika kekayaan intelektual, seperti hak cipta lagu atau video yang memiliki sertifikat, kemudian diunggah ke Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikat tersebut bisa jadi jaminan pinjaman bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram
-
IHSG Loyo Sepekan, Asing Bawa Kabur Rp 31,59 Miliar
-
Menkeu Purbaya Janji Hentikan Sisa Anggaran Menumpuk di Akhir Tahun
-
Bos SMGR Akui Persaingan Industri Semen RI Makin Ketat