Suara.com - Pemerintah diminta adil dan bijaksana dalam menyusun kebijakan terkait industri tembakau, salah satunya soal Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta.
Untuk diketahui, pajak rokok menyumbang Rp339 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta selama semester I 2022, atau lebih besar dibandingkan pajak parkir yang hanya Rp191 miliar.
Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, sebetulnya tidak anti dengan regulasi, tetapi yang menjadi persoalan dan menimbulkan pertanyaan adalah proses perjalanan pembuatan kebijakan dan substansi kebijakan itu sendiri.
"AMTI menyikapi perihal seluruh regulasi ini, implementasi masih banyak cacatnya. Ini yang perlu dievaluasi," kata Hananto dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, DKI Jakarta sudah memiliki banyak berbagai peraturan terkait larangan produk tembakau, penjualan produk tembakau, pajak rokok sampai yang terbaru Sergub DKI No 8 Tahun 2021, seluruh kebijakan tersebut dinilai makin akan menambah sulit industri tembakau dalam negeri.
"Nah, sekarang publik dipaksa lagi dengan kehadiran Ranperda KTR DKI Jakarta yang terkesan kejar deadline," ujar dia.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyadari, pembentukan dan materi muatan Raperda KTR DKI Jakarta wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dalam hal ini, harus sesuai dengan prinsip aturan yang tertuang di atasnya.
"Secara proses, penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta harus disusun secara matang, tidak bisa dikebut. Karena, naskah akademiknya belum masuk ke DPRD DKI Jakarta. Secara rasional tahapannya panjang," katanya.
Banyaknya peraturan yang telah dimiliki DKI Jakarta, lanjut Gembong, tentu juga mempengaruhi ketaatan masyarakat. Sebagai perwakilan rakyat, Gembong menuturkan dirinya perlu mendapatkan masukan dari semua pihak.
Baca Juga: Rokok Masih Jadi Penyumbang Kemiskinan Terbesar di Sumbar, Masyarakat Pilih Merokok Ketimbang Makan
"Mulai dari aktivitas, hak dan kewajiban konsumen, serta seluruh pihak yang terlibat membutuhkan payung hukum yang jelas,. Tujuan utamanya adalah melahirkan perda yang berkualitas. Butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya, jangan ada yang dimarjinalkan atau dirugikan,"tambah Gembong.
Ary Fatanen, Ketua Divisi Advokasi dan Pendidikan Konsumen, Pakta Konsumen menambahkan Raperda ini meski mengedepankan unsur independensi, partisipatif, keterbukaan dan keberimbangan.
Pasalnya kata dia, sumbangan pajak rokok untuk di wilayah DKI Jakarta sendiri cukup tinggi.
"Untuk diketahui, pajak rokok menyumbang Rp 339,63 miliar terhadap PAD DKI Jakarta di semester I tahun ini. Secara nilai lebih besar dari pada pajak parkir sebesar Rp191,68 miliar," kata Ary.
Oleh karena itu sumbangsih tembakau bagi PAD Jakarta cukup signifikan, sehingga keterlibatan konsumen (publik) wajib diikutsertakan dan diberi akses keterbukaan dalam penyusunan kebijakan Ranperda KTR DKI Jakarta," katanya.
Hak konsumen dalam partisipatif kebijakan, lanjut Ary, baik secara konstitusional maupun secara politik, telah dikebiri. Ketika konsumen akan dan telah memenuhi kewajibannya, maka secara seimbang, konsumen juga membutuhkan perlindungan dan pemenuhan hak, seperti hak mendapatkan ruang yang aman dan nyaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup