Suara.com - PT Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meminta masyarakat untuk melaporkan SPBU yang kedapatan masih memprioritaskan pelayanan jeriken tanpa surat rekomendasi.
"Apabila masyarakat menemukan adanya SPBU yang melayani prioritas jeriken atau tangki modifikasi silahkan laporkan ke kami kapan kejadiannya, SPBU mana dan tim lapangan akan menindak melalui investigasi lebih lanjut," jelas Communication and Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Muhammad Iqbal Hidayatulloh.
Ia menjelaskan, Pertamina sudah mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) bahwa SPBU tidak boleh melayani pembelian jeriken tanpa surat rekomendasi.
"Ini tegas bawa per tahun ini kami mengeluarkan SOP dan surat langsung dari Pertamina ke SPBU untuk tidak melayani pembelian jeriken," kata dia, dikutip dari Antara.
Iqbal berujar, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 terhitung tahun 2022 menyebutkan pertalite bukan lagi jenis bahan bakar umum tetapi sudah masuk dalam jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP).
Terkait dengan aturan tersebut pertalite sudah mempunyai kuota yang harus disalurkan dan tidak bebas dijual ke masyarakat.
"Kuota yang disiapkan pemerintah secara jumlah, menurun jika dibandingkan tahun 2021 sedangkan aktivitas ekonomi di tahun 2022 meningkat setelah pandemi," kata dia, kepada Antara.
Merujuk pada data terkini, kuota solar tahun 2022 untuk Sulawesi Tengah yakni 113 ribu KL sedangkan pertalite mencapai 322 ribu KL.
"Realisasinya sekarang ini posisi sudah over kuota bukan dibandingkan kuota tahunan 2022 tapi kuota akumulatif pada bulan berjalan atau yang biasa disebut year to date Juni 2022," terangnya.
Baca Juga: Hanya Motor dan Kendaraan Umum yang Boleh Beli Pertalite
Iqbal menegaskan, peran Pertamina adalah mengatur agar kuota ini dari awal tahun hingga akhir tahun itu ada jangan sampai tiba-tiba kuotanya sudah habis otomatis kita tidak bisa menyalurkan.
"Jangan sampai tiba-tiba bulan Agustus kuotanya sudah habis, otomatis kami tidak bisa lagi menyalurkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Akses BBM Bersubsidi, Pertamina Buka 10 Gerai Posko Pendaftaran di Kota Palu
-
Ada Penggunaan BBM Subsidi oleh Kendaraan Tangki Modifikasi di Sumsel, Pertamina Beri Peringatan Keras ke SPBU
-
PGE Kamojang Sabet Penghargaan Platinum di Ajang E2S Proving League 2022
-
Wujudkan Komitmen Pelestarian Budaya, Pertamina Beri Dukungan Pengembangan Sekolah Tari
-
Hanya Motor dan Kendaraan Umum yang Boleh Beli Pertalite
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
-
Perjanjian Dagang Terancam Batal, ESDM Tetap Akan Impor Migas AS
-
PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646
-
ESDM Mau Perpanjang Kebijakan Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Danantara Rayu Yordania Guyur Investasi di Sektor Infrastruktur Hingga Energi
-
KB Bank dan Intiland Sepakati Pembiayaan Rp250 Miliar untuk Kawasan Industri
-
Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?