Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp3,8 miliar ke kas negara yang berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan uang dua terpidana kasus korupsi Sri Utami dan Andririni Yaktiningsasi.
"Tim Jaksa Eksekutor KPK melalui Biro Keuangan telah menyetorkan Rp3,8 miliar ke kas negara dari uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami serta rampasan uang barang bukti dari terpidana Andririni Yaktiningsasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Sri Utami adalah mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara KementerianESDM yang terbukti korupsi, yakni mengadakan kegiatan fiktif di Kemen ESDM pada 2012 lalu. Sementara, Andririni Yaktiningsasi melakukan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II pada tahun 2017.
Sri Utami divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada tahun 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar.
Sri Utami juga menerima uang Rp2,398 miliar dengan penerimaan sebesar Rp1,498 miliar dari kegiatan "Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tahun Anggaran 2012" dan penerimaan sebesar Rp900 juta berasal dari kegiatan "Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012".
Untuk Andririni, ia divonis penjara 4 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dia jalani. Selain itu, dia juga berkewajiban membayar denda sebesar Rp400 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Berita Terkait
-
Bupati Mamberamo Tengah Kabur, KPK Minta Tolong KSAD Jenderal Dudung
-
Usut Kasus Baru, KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Jadi Tersangka
-
Eks Bupati Inhu Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit
-
Polisi Memeriksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember
-
3 Pejabat Amarta Karya Dipanggil KPK terkait Dugaan Korupsi Tahun 2018-2020
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat