Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengejar Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Terbaru, KPK meminta bantuan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Dudung.
Dalam keterangannya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya meminta bantuan KSAD untuk membantu menghadirkan anggota TNI AD terkait kaburnya Bupati Mamberamo Tengah. Hal ini agar tim penyidik KPK bisa mendapatkan keterangan.
Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya mengharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sinergi penegak hukum, demi menyelesaikan kasus Bupati Mamberano Tengah hingga mewujudkan kepastian hukum.
Selain itu, KPK juga telah mengirim surat ke Gubernur Provinsi Papua. Sekali lagi, hal itu dilakukan sebagai bentuk informasi dan koordinasi, sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka.
Adapun yang bisa dilakukan oleh Gubernur Papua adalah turut memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal di tengah kaburnya pemimpin mereka.
KPK juga mengimbau agar tersangka RHM kooperatif untuk menyerahkan diri. Peringatan juga disampaikan KPK kepada semua pihak untuk tidak membantu persembuyian tersangka karena bisa diancam pidana pasal 21 UU Tipikor.
Ali juga menegaskan penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga hak-hak tersangka akan diperhatikan sesuai koridor ketentuan hukum.
Dukungan, kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.
Tersangka RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013 s/d 2018 dan 2018 s/d 2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 15 Juli .
Baca Juga: Usut Kasus Baru, KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Jadi Tersangka
"Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, di antaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka," jelas Ali Fikri. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Usut Kasus Baru, KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Jadi Tersangka
-
Eks Bupati Inhu Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit
-
Polisi Memeriksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember
-
3 Pejabat Amarta Karya Dipanggil KPK terkait Dugaan Korupsi Tahun 2018-2020
-
KPK Setor Uang Pengganti Korupsi Mantan Mensos Juliari Batubara Senilai Rp 14,5 Miliar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO