Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengejar Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Terbaru, KPK meminta bantuan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Dudung.
Dalam keterangannya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya meminta bantuan KSAD untuk membantu menghadirkan anggota TNI AD terkait kaburnya Bupati Mamberamo Tengah. Hal ini agar tim penyidik KPK bisa mendapatkan keterangan.
Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya mengharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sinergi penegak hukum, demi menyelesaikan kasus Bupati Mamberano Tengah hingga mewujudkan kepastian hukum.
Selain itu, KPK juga telah mengirim surat ke Gubernur Provinsi Papua. Sekali lagi, hal itu dilakukan sebagai bentuk informasi dan koordinasi, sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka.
Adapun yang bisa dilakukan oleh Gubernur Papua adalah turut memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal di tengah kaburnya pemimpin mereka.
KPK juga mengimbau agar tersangka RHM kooperatif untuk menyerahkan diri. Peringatan juga disampaikan KPK kepada semua pihak untuk tidak membantu persembuyian tersangka karena bisa diancam pidana pasal 21 UU Tipikor.
Ali juga menegaskan penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga hak-hak tersangka akan diperhatikan sesuai koridor ketentuan hukum.
Dukungan, kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.
Tersangka RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013 s/d 2018 dan 2018 s/d 2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 15 Juli .
Baca Juga: Usut Kasus Baru, KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Jadi Tersangka
"Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, di antaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka," jelas Ali Fikri. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Usut Kasus Baru, KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Jadi Tersangka
-
Eks Bupati Inhu Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit
-
Polisi Memeriksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember
-
3 Pejabat Amarta Karya Dipanggil KPK terkait Dugaan Korupsi Tahun 2018-2020
-
KPK Setor Uang Pengganti Korupsi Mantan Mensos Juliari Batubara Senilai Rp 14,5 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI