Suara.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah resmi berakhir pada Kamis (30/6/2022).
Dari program yang berlangsung selama enam bulan tersebut pemerintah berhasil mengantongi pendapatan baru senilai Rp61,01 triliun.
"Pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan itu adalah terkumpul Rp 61,01 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya, Jumat (1/7/2022).
Secara rinci pada program PPS ada 247.918 Wajib Pajak (WP) yang ikut serta, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan sekitar 308.059 surat keterangan dengan harta bersih yang berhasil diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
Terkait deklarasi harta yang berasal dari dalam negeri dan yang direpatriasi mencapai Rp512,57 triliun, yang dideklarasi namun hartanya tetap di luar negeri adalah Rp59,91 triliun, sementara itu harta yang diinvestasikan mencapai Rp22,34 triliun.
"Jumlah harta yang dideklarasikan dan ikut dalam PPS ini mayoritas harta itu adalah pada Rp100 juta hingga Rp1 miliar," terang bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Sri Mulyani pun mengatakan, pemerintah tidak akan lagi menyelenggarakan program tax amnesty selanjutnya, sehingga kali ini merupakan program yang terakhir kalinya.
"Kami tidak akan lakukan lagi program pengampunan pajak, data akan jadi baseline untuk melakukan upaya-upaya enforcement dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh wajib pajak," jelasnya.
Ditjen Pajak, kata Sri Mulyani, terus melakukan perbaikan sistem agar bisa memanfaatkan data serta memberikan pelayanan dengan lebih baik.
Baca Juga: Subsidi Bengkak, Anggaran Belanja Negara Naik Hingga Rp3.169 Triliun
"Ditjen Pajak secara konsisten dan transparan dan akuntabel. Akan terus benahi data base, complain, agar jadi institusi yang bisa diandalkan punya integritas dan kompetensi, profesional," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera