Suara.com - Pelaku industri hasil tembakau (IHT), disebut tidak dilibatkan saat revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Beberapa pihak menduga ada kesengajaan untuk tidak melibatkan ekosistem IHT dalam proses revisi ini. Dugaan tekanan dan intervensi asing dalam mendorong usulan regulasi yang akan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wijaya bahkan menduga ada kesengajaan untuk tidak melibatkan pelaku IHT dalam proses revisi PP 109/2012.
Ini misalnya terbukti dari diselenggarakannya uji publik oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada pekan lalu yang mengundang pelaku IHT secara mendadak.
"Kami bahkan baru menerima undangan satu hari sebelum uji publik yang diselenggarakan oleh Kemko PMK. Proses usulan revisinya saja sudah cacat hukum, tidak transparan, belum lagi sampai ke substansinya yang menimbulkan banyak pertanyaan," ujar Hananto di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Hananto juga menduga adanya tekanan-tekanan oleh asing yang mendorong agar revisi PP 109/2012. Tekanan dilakukan dengan secara sengaja tidak melibatkan IHT agar dapat segera rampung.
Menurut dia, indikasi ini pada saat uji publik di mana terlihat kelompok-kelompok tertentu bisa menjelaskan detail pasal per pasal, sementara para pelaku IHT tidak diberikan akses terhadap materi revisi sama sekali.
Sementara, Pakar Kebijakan Publik Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI) Riant Nugroho menjelaskan, pelibatan objek kebijakan dalam penyusunan kebijakan publik merupakan hal sangat krusial. Oleh karenanya, pelibatan para pelaku IHT perlu dilakukan sejak awal proses revisi PP 109/2012.
"Sebagai objek kebijakan, pelaku IHT harus dilibatkan dari proses awal, penyusunan naskah akademik, hingga keseluruhan proses. Apabila tidak ada keterlibatan dari objek kebijakan secara proses administrasi publik, kebijakan yang dibuat tidak memenuhi kelayakan," imbuh dia.
Pelibatan objek kebijakan, kata Riant, merupakan aspek penting dalam pembuatan kebijakan publik, khususnya terkait akuntabilitas.
Dalam prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas memastikan adanya komunikasi secara detail, rinci, dan komprehensif dengan setiap pihak yang menjadi bagian atau objek dari kebijakan tersebut.
"Dalam sejumlah konsultasi publik, sebenarnya bukan konsultasi publik, tapi bagaimana pejabat mengundang banyak stakeholder yang hanya setuju dengan gagasan pemerintah saja. Hasilnya terjadi ketidakseimbangan dalam proses konsultasi publik tersebut," pungkas Riant.
Berita Terkait
-
Heboh Bansos Presiden Dikubur, Kemenko PMK: Sudah Tak Layak Konsumsi karena Rusak
-
Beras Dikubur di Depok Berjumlah Satu Ton Bantuan Khusus Presiden pada 2020
-
Kemenko PMK Ungkap Asal Muasal Beras Bansos Yang Dikubur Di Depok, Sebut Sudah Tak Layak Konsumsi Saat Ditimbun
-
Hasil Penelusuran Kemenko PMK, Beras Bansos yang Dikubur Diperkirakan Mencapai 1 Ton
-
Industri Tembakau Sedang Terpuruk, Pemerintah Diminta Adil saat Susun Kebijakan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar