Suara.com - Transfer Pricing saat ini jadi modus terbaru pelaku usaha untuk menghindar dari pembayaran pajak. Meski lumrah dalam kegiatan industri, namun tidak jarang proses tersebut dimanipulasi.
Adapun, manipulasi itu dengan mengalihkan penghasilan dari perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang tinggi ke perusahaan lain dengan tarif pajak yang lebih rendah dengan tujuan untuk mendapatkan laba yang lebih besar.
International Tax Analyst di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Melani Dewi Astuti mengatakan, pemerintah telah memiliki strategi untuk menghindari modus transfer pricing.
Salah satunya dengan memperbaharui aturan pajak dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Pasal 18 ayat 3 UU PPh yang mengatur tiga isu penting, yakni penambahan metode penentuan harga wajar, penerapan benchmarking, dan secondary adjustment.
Atas pembaharuan pada Pasal 18 ayat 3 UU PPh, penentuan harga wajar dapat dilakukan dengan tambahan tiga metode baru yakni comparable uncontrolled transaction method, tangible asset and intangible asset valuation, dan business valuation.
"Tujuan penambahan metode ini adalah untuk mengakomodasi penggunaan metode-metode baru selain 5 metode yang telah ditetapkan pada peraturan sebelumnya," ujar Melani dalam webinar RSM, Senin (8/8/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Partner Tax RSM Indonesia Salil Goyal mengatakan dalam menyikapi ragam manipulasi harga transfer yang terjadi, otoritas pajak memiliki kewenangan memastikan harga transfer sudah sesuai dengan prinsip Arms Length Principle (ALP) yakni prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang memiliki peran penting dalam memberikan guidance transfer pricing secara berkala menerbitkan panduan yang menjadi aturan main dalam skema penentuan harga transfer yang bertujuan mencegah terjadinya tax abuse dan mencegah pemajakan berganda.
"OECD merilis panduan khusus yang salah satunya menegaskan bahwa data dari transaksi independen ‘contemporaneous uncontrolled transactions’ dapat menjadi data pembanding yang lebih wajar dan tepat diaplikasikan untuk menentukan harga transfer yang wajar dibandingkan dengan penggunaan three years approach," jelas Salil.
Baca Juga: Akselerasikan Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Tambah Deretan Penerima Fasilitas Kepabeanan
Dia menambahkan, OECD sejak 2020 bahkan telah melakukan dua kali pembaruan terhadap Transfer Pricing Guidelines.
Salil juga memaparkan, OECD yang kembali merilis Transfer Pricing Guidelines pada Januari 2022 memperbarui informasi penting yang mencakup penyempurnaan tiga acuan, di antaranya terkait kapan dan dalam kasus seperti apa pembagian laba transaksi (PSM) menjadi metode yang tepat untuk digunakan, pembaharuan pedoman Hard-to-Value Intangibles (HTVI), dan penentuan harga transfer atas transaksi keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!