Suara.com - Transfer Pricing saat ini jadi modus terbaru pelaku usaha untuk menghindar dari pembayaran pajak. Meski lumrah dalam kegiatan industri, namun tidak jarang proses tersebut dimanipulasi.
Adapun, manipulasi itu dengan mengalihkan penghasilan dari perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang tinggi ke perusahaan lain dengan tarif pajak yang lebih rendah dengan tujuan untuk mendapatkan laba yang lebih besar.
International Tax Analyst di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Melani Dewi Astuti mengatakan, pemerintah telah memiliki strategi untuk menghindari modus transfer pricing.
Salah satunya dengan memperbaharui aturan pajak dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Pasal 18 ayat 3 UU PPh yang mengatur tiga isu penting, yakni penambahan metode penentuan harga wajar, penerapan benchmarking, dan secondary adjustment.
Atas pembaharuan pada Pasal 18 ayat 3 UU PPh, penentuan harga wajar dapat dilakukan dengan tambahan tiga metode baru yakni comparable uncontrolled transaction method, tangible asset and intangible asset valuation, dan business valuation.
"Tujuan penambahan metode ini adalah untuk mengakomodasi penggunaan metode-metode baru selain 5 metode yang telah ditetapkan pada peraturan sebelumnya," ujar Melani dalam webinar RSM, Senin (8/8/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Partner Tax RSM Indonesia Salil Goyal mengatakan dalam menyikapi ragam manipulasi harga transfer yang terjadi, otoritas pajak memiliki kewenangan memastikan harga transfer sudah sesuai dengan prinsip Arms Length Principle (ALP) yakni prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang memiliki peran penting dalam memberikan guidance transfer pricing secara berkala menerbitkan panduan yang menjadi aturan main dalam skema penentuan harga transfer yang bertujuan mencegah terjadinya tax abuse dan mencegah pemajakan berganda.
"OECD merilis panduan khusus yang salah satunya menegaskan bahwa data dari transaksi independen ‘contemporaneous uncontrolled transactions’ dapat menjadi data pembanding yang lebih wajar dan tepat diaplikasikan untuk menentukan harga transfer yang wajar dibandingkan dengan penggunaan three years approach," jelas Salil.
Baca Juga: Akselerasikan Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Tambah Deretan Penerima Fasilitas Kepabeanan
Dia menambahkan, OECD sejak 2020 bahkan telah melakukan dua kali pembaruan terhadap Transfer Pricing Guidelines.
Salil juga memaparkan, OECD yang kembali merilis Transfer Pricing Guidelines pada Januari 2022 memperbarui informasi penting yang mencakup penyempurnaan tiga acuan, di antaranya terkait kapan dan dalam kasus seperti apa pembagian laba transaksi (PSM) menjadi metode yang tepat untuk digunakan, pembaharuan pedoman Hard-to-Value Intangibles (HTVI), dan penentuan harga transfer atas transaksi keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok