Suara.com - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). LKPP merupakan konsolidasi laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun dengan berdasarkan praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan keuangan negara. LKPP juga sebagai salah satu perwujudan nyata dari penerapan transparasi dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintahan yang relevan dan andal.
Kali ini, Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Bagian Anggaran 015 (LK BA015) kembali berhasil memperolah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian ini merupakan capaian yang ke-11 kalinya berturut-turut sejak tahun 2011. Ini menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara.
Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern. Opini ini diberikan sesuai hasil pemeriksaan keuangan yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, terdapat empat jenis Opini yang diberikan oleh BPK. Pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion diberikan jika sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan dan sesuai dengan SAP. Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion, diberikan jika sistem pengendalian intern memadai, tetapi terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Ketiga, Opini Tidak Wajar atau adversed opinion, diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. Keempat, pernyataan menolaj memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP), menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Pada tahun 2022, LK BA015 kembali mendapatkan opini WTP atas Laporan Keuangan pada tahun 2021, artinya Laporan Keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebagai lembaga pemerintah, Kemenkeu berhasil mengekspresikan transparansi dan akuntabilitasnya kepada masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa Kemenkeu telah dan terus berupaya melakukan pengelolaan keuangan sebaik mungkin bahkan dalam kondisi kritis seperti pada tahun 2021 yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Ketua BPK, Isma Yatun, secara umum mengungkapkan apresiasinya terhadap perolehan WTP atas LKPP tahun 2021 saat penyerahan LHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna DPR, pada Selasa (14/6/2021).
“Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, merupakan basis untuk meningkatkan performa pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif guna mewujudkan kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, pengawasan oleh DPR sebagai bentuk political commitment dan pemantauan yang dilakukan BPK menjadi hal yang esensial untuk memanifestasikannya,” tandasnya.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengharapkan bahwa semua upaya yang dilakukan (Kementerian Keuangan) dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
“Keuangan negara adalah uang rakyat yang digunakan untuk mencapai cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan kemampuan Indonesia menjadi negara maju dan bermartabat,” pungkasnya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Intensifkan Patroli Siber
Berita Terkait
-
Heboh Blokir Aplikasi oleh Kominfo, Anak Buah Sri Mulyani Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE
-
Investor Asing Mulai Berburu Lagi Surat Utang Indonesia
-
Kinerja Maksimal, Bea Cukai Dorong Surplus APBN Berkelanjutan
-
Kasus Korupsi Lahan Sawit, Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai
-
Pemerintah Jangan Terlalu Tekan Industri Tembakau Lewat Pajak: Masalah Kesehatan Gak Cuma dari Rokok
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan