Suara.com - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). LKPP merupakan konsolidasi laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun dengan berdasarkan praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan keuangan negara. LKPP juga sebagai salah satu perwujudan nyata dari penerapan transparasi dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintahan yang relevan dan andal.
Kali ini, Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Bagian Anggaran 015 (LK BA015) kembali berhasil memperolah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian ini merupakan capaian yang ke-11 kalinya berturut-turut sejak tahun 2011. Ini menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara.
Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern. Opini ini diberikan sesuai hasil pemeriksaan keuangan yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, terdapat empat jenis Opini yang diberikan oleh BPK. Pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion diberikan jika sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan dan sesuai dengan SAP. Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion, diberikan jika sistem pengendalian intern memadai, tetapi terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Ketiga, Opini Tidak Wajar atau adversed opinion, diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. Keempat, pernyataan menolaj memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP), menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Pada tahun 2022, LK BA015 kembali mendapatkan opini WTP atas Laporan Keuangan pada tahun 2021, artinya Laporan Keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebagai lembaga pemerintah, Kemenkeu berhasil mengekspresikan transparansi dan akuntabilitasnya kepada masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa Kemenkeu telah dan terus berupaya melakukan pengelolaan keuangan sebaik mungkin bahkan dalam kondisi kritis seperti pada tahun 2021 yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Ketua BPK, Isma Yatun, secara umum mengungkapkan apresiasinya terhadap perolehan WTP atas LKPP tahun 2021 saat penyerahan LHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna DPR, pada Selasa (14/6/2021).
“Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, merupakan basis untuk meningkatkan performa pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif guna mewujudkan kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, pengawasan oleh DPR sebagai bentuk political commitment dan pemantauan yang dilakukan BPK menjadi hal yang esensial untuk memanifestasikannya,” tandasnya.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengharapkan bahwa semua upaya yang dilakukan (Kementerian Keuangan) dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
“Keuangan negara adalah uang rakyat yang digunakan untuk mencapai cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan kemampuan Indonesia menjadi negara maju dan bermartabat,” pungkasnya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Intensifkan Patroli Siber
Berita Terkait
-
Heboh Blokir Aplikasi oleh Kominfo, Anak Buah Sri Mulyani Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE
-
Investor Asing Mulai Berburu Lagi Surat Utang Indonesia
-
Kinerja Maksimal, Bea Cukai Dorong Surplus APBN Berkelanjutan
-
Kasus Korupsi Lahan Sawit, Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai
-
Pemerintah Jangan Terlalu Tekan Industri Tembakau Lewat Pajak: Masalah Kesehatan Gak Cuma dari Rokok
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?
-
BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal
-
Aliran Dana Asing ke Indonesia Ditentukan Pengumuman MSCI Besok
-
Pasar Properti Asia Tenggara dan Australia Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global
-
Bos Danantara Nilai IHSG Goyah Karena Rupiah Lemes, Faktor MSCI Kurang Signifikan
-
Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat
-
Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede
-
Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal
-
Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live
-
Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi