Suara.com - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). LKPP merupakan konsolidasi laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun dengan berdasarkan praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan keuangan negara. LKPP juga sebagai salah satu perwujudan nyata dari penerapan transparasi dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintahan yang relevan dan andal.
Kali ini, Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Bagian Anggaran 015 (LK BA015) kembali berhasil memperolah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian ini merupakan capaian yang ke-11 kalinya berturut-turut sejak tahun 2011. Ini menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara.
Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern. Opini ini diberikan sesuai hasil pemeriksaan keuangan yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, terdapat empat jenis Opini yang diberikan oleh BPK. Pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion diberikan jika sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan dan sesuai dengan SAP. Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion, diberikan jika sistem pengendalian intern memadai, tetapi terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Ketiga, Opini Tidak Wajar atau adversed opinion, diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. Keempat, pernyataan menolaj memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP), menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Pada tahun 2022, LK BA015 kembali mendapatkan opini WTP atas Laporan Keuangan pada tahun 2021, artinya Laporan Keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebagai lembaga pemerintah, Kemenkeu berhasil mengekspresikan transparansi dan akuntabilitasnya kepada masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa Kemenkeu telah dan terus berupaya melakukan pengelolaan keuangan sebaik mungkin bahkan dalam kondisi kritis seperti pada tahun 2021 yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Ketua BPK, Isma Yatun, secara umum mengungkapkan apresiasinya terhadap perolehan WTP atas LKPP tahun 2021 saat penyerahan LHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna DPR, pada Selasa (14/6/2021).
“Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, merupakan basis untuk meningkatkan performa pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif guna mewujudkan kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, pengawasan oleh DPR sebagai bentuk political commitment dan pemantauan yang dilakukan BPK menjadi hal yang esensial untuk memanifestasikannya,” tandasnya.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengharapkan bahwa semua upaya yang dilakukan (Kementerian Keuangan) dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
“Keuangan negara adalah uang rakyat yang digunakan untuk mencapai cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan kemampuan Indonesia menjadi negara maju dan bermartabat,” pungkasnya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Intensifkan Patroli Siber
Berita Terkait
-
Heboh Blokir Aplikasi oleh Kominfo, Anak Buah Sri Mulyani Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE
-
Investor Asing Mulai Berburu Lagi Surat Utang Indonesia
-
Kinerja Maksimal, Bea Cukai Dorong Surplus APBN Berkelanjutan
-
Kasus Korupsi Lahan Sawit, Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai
-
Pemerintah Jangan Terlalu Tekan Industri Tembakau Lewat Pajak: Masalah Kesehatan Gak Cuma dari Rokok
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional