Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggandeng Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk mempercepat perlindungan pekerja Indonesia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi itu dituangkan di dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum APHTN-HAN Guntur Hamzah di gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta, (2/8/2022).
Dalam sambutannya, Anggoro menyampaikan bahwa BPJamsostek yang merupakan badan hukum publik dalam menjalankan mandat konstitusi membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk APHTN-HAN.
“Target kami adalah 70 juta tenaga kerja aktif sampai dengan 2026, dan memang kita melihat bahwa untuk mencapai ini dalam 5 tahun adalah tantangan yang tinggi, tidak ada cara lain, kita harus bergandengan tangan untuk berkolaborasi baik dengan stakeholders maupun juga dengan asosiasi,” jelas Anggoro.
Hal-hal yang menjadi ruang lingkup dari Nota Kesepahaman antara lain pengkajian peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, pembuatan naskah publikasi serta diseminasi informasi mengenai kebijakan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selanjutnya Ketua Umum APHTN-HAN Guntur Hamzah menyampaikan bahwa APHTN-HAN dan BPJamsostek memiliki tujuan yang sama dalam memajukan masyarakat Indonesia, dan ini merupakan momentum yang baik untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan.
“Alhamdulillah kami merasa terhormat dan bangga bisa bekerja sama berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. APHTN-HAN ini adalah organisasi keilmuan yang tentu basisnya di kampus, yang senantiasa ingin untuk mengabdikan diri sebagai organisasi yang inklusif dan melibatkan banyak dosen-dosen dari fakultas hukum dari berbagai fakultas hukum di tanah air. Kita juga ingin berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara,” ucap Guntur Hamzah.
"Salah satu wujud nyata dukungan yang diberikan APHTN-HAN adalah terbitnya buku tentang BPJamsostek yang ditulis oleh pengajar hukum tata negara dan administrasi negara. Penulis tersebut adalah Bayu Dwi Anggono yang juga Sekjen APHTN-HAN, Oce Madril, Agus Riewanto dan Jimmy Z. Usfunan.
Guntur Hamzah melanjutkan, program yang diselenggarakan BPJamsostek merupakan salah satu fungsi dari hukum yaitu sebagai alat untuk menciptakan keseimbangan sosial di masyarakat, yakni antara kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan misi mulia untuk menyejahterakan seluruh pekerja di Indonesia.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilanjutkan dengan kegiatan Group Development Plan dari tanggal 3 sampai dengan 5 Agustus 2022 yang membahas template rancangan Naskah Akademik dan rancangan Peraturan Daerah yang akan disebarluaskan pada seluruh pemerintah daerah dalam menyusun regulasi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan diikuti oleh 21 pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pemasangan Protese Tangan Robotik Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja
Berita Terkait
-
Gelar Munas Ke-8, Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Bangun Kolaborasi Demi Eksistensi Institusi
-
Bangun Sinergi Positif antar Institusi, BPJamsostek Gelar Liga Jasa Keuangan 2022
-
6 Tanda Pemulihan Sektor Ketenagakerjaan di Tengah Krisis Pandemi Covid-19
-
Baru 3,83 Persen Pekerja Sektor Informal di Bandung yang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
-
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan di Cibubur Dapat Pelayanan Optimal
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Hari Anak Nasional: Langkah Kecil ATFAC yang Mengubah Masa Depan Anak-anak Kurang Beruntung
-
Bukan Lagi Sekadar Operator, Indosat Bertransformasi Jadi Perusahaan AI Raup Pendapatan Double Digit
-
Kebakaran Hanguskan Lima Kios di Pasar Ngemplak Tulungagung, Kerugian Capai Rp70 Juta
-
Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi
-
Ruang Kelas SDN Sendangmulyo Semarang Hancur Ditimpa Pohon Roboh
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf
-
Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar