Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut salah satu manfaat membayar pajak kendaraan untuk meningkatkan fasilitas jalan hingga membangun rumah sakit.
Firman menyampaikan ini saat menyosialisasikan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 di Rumah Dinas Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, pada Selasa (9/8/2022) kemarin. Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjunta, Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly, Dirlantas Polda Sumut, dan Ditlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto.
"Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah," kata Firman dalam keterangannya, Selasa (9/9/2022).
Di sisi lain, kata Firman, sebagian hasil pembayaran pajak kendaraan juga alokasikan untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Menurutnya, jika pemilik kendaraan tidak taat atau belum membayar pajak, maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak dapat dana dari Jasa Raharja.
"Jasa Raharja dapat bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itulah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak," katanya.
Sebagai tim Pembina Samsat, Firman menyebut pihaknya akan terus menyosialisasikan hal ini ke sejumlah Samsat di Indonesia. Rencananya, pada 23 Agustus 2022 nanti mereka juga akan melakukan Rapat Koordinasi Pembina Samsat di Bali.
"Kami berkomitmen, kita ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Bandung Diharapkan Banyak yang Bayar Pajak secara Online
-
Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Taat Pajak Kendaraan Bermotor
-
Apa Sih yang Terjadi Jika Utang Pajak Tidak Dilunasi?
-
Kemenkeu Sebut Transfer Pricing Jadi Modus Perusahaan Hindari Pajak Tinggi
-
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi