Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menggelar sebuah dialog interaktif bertajuk “Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepakbola Profesional”. Kegiatan tersebut melanjutkan komitmen yang sudah ditandatangani tahun 2021 lalu oleh pemerintah, BPJAMSOSTEK dan pemangku kepentingan tentang mewujudkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh atlet profesional.
Hadir dalam kegiatan yang digelar di Surabaya Rabu, (10/8/2022) tersebut Haiyani Rumondang Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 mewakili Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, Legal Head Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia Jannes Silitonga, Stafsus Menaker RI Bu Dita Indah Sari, Manajer Madura United Umar Wachdin, serta perwakilan klub peserta Liga 1, 2 dan 3 di Jawa Timur.
Dalam sambutannya Haiyani Rumondang mengatakan, kegiatan ini digunakan untuk saling memberikan edukasi dan informasi kepada para pesepakbola bahwa olahragawan atau atlet juga merupakan pekerja yang berhak mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosialnya.
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan yang menjadikan sebuah wadah bagi kita untuk terus menjalin komunikasi dan juga tentunya nanti BPJAMSOSTEK bisa memberikan informasi banyaknya manfaat yang akan diperoleh ketika memang dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Haiyani Rumondang.
Dirinya melanjutkan, bahwa dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pesepakbola profesional perlu dipastikan terlebih dahulu adanya hubungan kerja yang sudah dibuat dan disepakati antara pemain sepak bola dengan klub tempat atlet tersebut bekerja.
Menurut data BPJAMSOSTEK hingga bulan Juni tahun 2022, jumlah atlet yang sudah terlindungi ke dalam program Jamsostek adalah sebanyak 64,6 ribu atlet. Dari jumlah tersebut terdapat 5% atau sekitar 3 ribu pesepakbola yang sudah terdaftar, baik dari tingkat sekolah sepakbola hingga pemain sepak bola profesional Indonesia.
Zainudin dalam keterangan mengatakan, pihaknya selalu proaktif dalam menghadirkan Jamsostek karena memang itu merupakan wujud negara hadir menjamin semua profesi tanpa terkecuali.
“Tahun ini BPJAMSOSTEK memfokuskan untuk melindungi pekerja-pekerja yang bekerja secara informal atau masuk dalam segmen pekerja Bukan Penerima Upah. Kawan-kawan atlet dan juga termasuk pesepakbola ini merupakan profesi yang kami fokuskan mendapatkan perlindungan,” jelas Zainudin.
Zainudin mengatakan, sudah banyak contoh atlet-atlet yang merasakan manfaat terlindungi Jamsostek, seperti pebulutangkis Anthony Sinisuka Ginting, atlet PON XX di Papua dan Asian Games di tahun 2018, serta yang terbaru para atlet, official dan volunteer Asean Para Games XI Tahun 2022 yang digelar di kota Surakarta.
Baca Juga: Revitalisasi Pendidikan Vokasi untuk Pengembangan Kualitas SDM
“Per Juni 2022, BPJAMSOSTEK telah membayarkan manfaat senilai 6,1 miliar kepada atlet yang mengalami risiko dalam berlatih hingga bertanding, dan jumlah kasus yang terjadi sebanyak 574 kasus. Ini menunjukan bahwa risiko yang ada bagi atlet itu juga tinggi,” jelas Zainudin.
Menutup keterangannya, Zainudin mengatakan sekarang telah hadir Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mana pada pasal 100 menyebutkan Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Maka penting untuk para atlet dan pelaku olahraga, termasuk para pekerja minat dan bakat (atlet usia dini) wajib dilindungi Jamsostek. Termasuk juga perlindungan di ekosistem olahraga lainnya seperti event olahraga (PON, Porprov, Porda), sarana olahraga (pekerja di stadion, arena, GOR, lapangan golf, dsb), Induk Organisasi Olahraga ( PSSI, Perbasi, PBVSI, dll), hingga Liga/Turnamen olahraga di Indonesia.
“Para pemain, pelatih hingga klub akan bisa fokus dalam meniti karir dan prestasi, untuk kemungkinan risiko yang timbul biarlah digeser ke BPJAMSOSTEK yang sesuai amanahnya memang bertugas menjamin semua pekerja termasuk atlet-atlet di seluruh Indonesia untuk tetap sejahtera,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah Via Online
-
Indonesia dan Arab Saudi Tandatangani Pilot Project Sistem Penempatan Satu Kanal
-
Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Sistem Penempatan Satu Kanal bagi PMI
-
Kabar Gembira, Upah PMI Sektor Domestik di Taiwan
-
Kemnaker: PKB Perkuat Hubungan Kemitraan Karyawan dengan Perusahaan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp20 Triliun, Penyerapan Melonjak Tiga Kali Lipat!
-
Disindir soal Subsidi LGP 3Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
Dharma Jaya Klaim Bukukan Pertumbuhan Bisnis 190 Persen
-
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
-
Santai! Menko Airlangga Yakin Rupiah Kebal Guncangan Shutdown Amerika!
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
-
Rupiah Kembali Menguat pada Jumat Sore
-
Rupiah Makin Ganas, Dolar AS Keok Imbas Penutupan Pemerintahan Trump?