Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menggelar sebuah dialog interaktif bertajuk “Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepakbola Profesional”. Kegiatan tersebut melanjutkan komitmen yang sudah ditandatangani tahun 2021 lalu oleh pemerintah, BPJAMSOSTEK dan pemangku kepentingan tentang mewujudkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh atlet profesional.
Hadir dalam kegiatan yang digelar di Surabaya Rabu, (10/8/2022) tersebut Haiyani Rumondang Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 mewakili Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, Legal Head Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia Jannes Silitonga, Stafsus Menaker RI Bu Dita Indah Sari, Manajer Madura United Umar Wachdin, serta perwakilan klub peserta Liga 1, 2 dan 3 di Jawa Timur.
Dalam sambutannya Haiyani Rumondang mengatakan, kegiatan ini digunakan untuk saling memberikan edukasi dan informasi kepada para pesepakbola bahwa olahragawan atau atlet juga merupakan pekerja yang berhak mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosialnya.
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan yang menjadikan sebuah wadah bagi kita untuk terus menjalin komunikasi dan juga tentunya nanti BPJAMSOSTEK bisa memberikan informasi banyaknya manfaat yang akan diperoleh ketika memang dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Haiyani Rumondang.
Dirinya melanjutkan, bahwa dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pesepakbola profesional perlu dipastikan terlebih dahulu adanya hubungan kerja yang sudah dibuat dan disepakati antara pemain sepak bola dengan klub tempat atlet tersebut bekerja.
Menurut data BPJAMSOSTEK hingga bulan Juni tahun 2022, jumlah atlet yang sudah terlindungi ke dalam program Jamsostek adalah sebanyak 64,6 ribu atlet. Dari jumlah tersebut terdapat 5% atau sekitar 3 ribu pesepakbola yang sudah terdaftar, baik dari tingkat sekolah sepakbola hingga pemain sepak bola profesional Indonesia.
Zainudin dalam keterangan mengatakan, pihaknya selalu proaktif dalam menghadirkan Jamsostek karena memang itu merupakan wujud negara hadir menjamin semua profesi tanpa terkecuali.
“Tahun ini BPJAMSOSTEK memfokuskan untuk melindungi pekerja-pekerja yang bekerja secara informal atau masuk dalam segmen pekerja Bukan Penerima Upah. Kawan-kawan atlet dan juga termasuk pesepakbola ini merupakan profesi yang kami fokuskan mendapatkan perlindungan,” jelas Zainudin.
Zainudin mengatakan, sudah banyak contoh atlet-atlet yang merasakan manfaat terlindungi Jamsostek, seperti pebulutangkis Anthony Sinisuka Ginting, atlet PON XX di Papua dan Asian Games di tahun 2018, serta yang terbaru para atlet, official dan volunteer Asean Para Games XI Tahun 2022 yang digelar di kota Surakarta.
Baca Juga: Revitalisasi Pendidikan Vokasi untuk Pengembangan Kualitas SDM
“Per Juni 2022, BPJAMSOSTEK telah membayarkan manfaat senilai 6,1 miliar kepada atlet yang mengalami risiko dalam berlatih hingga bertanding, dan jumlah kasus yang terjadi sebanyak 574 kasus. Ini menunjukan bahwa risiko yang ada bagi atlet itu juga tinggi,” jelas Zainudin.
Menutup keterangannya, Zainudin mengatakan sekarang telah hadir Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mana pada pasal 100 menyebutkan Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Maka penting untuk para atlet dan pelaku olahraga, termasuk para pekerja minat dan bakat (atlet usia dini) wajib dilindungi Jamsostek. Termasuk juga perlindungan di ekosistem olahraga lainnya seperti event olahraga (PON, Porprov, Porda), sarana olahraga (pekerja di stadion, arena, GOR, lapangan golf, dsb), Induk Organisasi Olahraga ( PSSI, Perbasi, PBVSI, dll), hingga Liga/Turnamen olahraga di Indonesia.
“Para pemain, pelatih hingga klub akan bisa fokus dalam meniti karir dan prestasi, untuk kemungkinan risiko yang timbul biarlah digeser ke BPJAMSOSTEK yang sesuai amanahnya memang bertugas menjamin semua pekerja termasuk atlet-atlet di seluruh Indonesia untuk tetap sejahtera,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah Via Online
-
Indonesia dan Arab Saudi Tandatangani Pilot Project Sistem Penempatan Satu Kanal
-
Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Sistem Penempatan Satu Kanal bagi PMI
-
Kabar Gembira, Upah PMI Sektor Domestik di Taiwan
-
Kemnaker: PKB Perkuat Hubungan Kemitraan Karyawan dengan Perusahaan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Suara.com Terima Penghargaan di Ajang Indonesia Rising Stars Award 2026
-
Kapasitas Naik Jadi 727 MW, PGE Kejar Target 1,8 GW pada 2033
-
Bitcoin Menguat ke USD97.000, Data Inflasi AS Redam Kekhawatiran Pasar Kripto
-
Kementerian PU Targetkan Pengungsi Aceh Keluar Tenda Sebelum Ramadan
-
Bisnis 2026: Rhenald Kasali Soroti Dominasi AI dan Pergeseran Psikologi Publik
-
Lewat MVP PNM, 1.000 Pelajar SLTA se-Indonesia Angkat Peran Ibu Sebagai Pahlawan Keluarga
-
Banjir Putus Jalur KA PekalonganSragi, Sejumlah Perjalanan Dialihkan dan Dibatalkan
-
Menteri PU Dody Hanggodo: Pemulihan Pascabencana Sumatera Paling Cepat 2 Tahun!
-
Presiden Restui Pembangunan Tol Lembah Anai, Kementerian PU Siapkan Studi Kelayakan!
-
Harga Batu Bara Meroket Imbas Kebijakan China, Menuju Harga Tertinggi?