Suara.com - Pro-kontra mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus berlanjut mengingat beberapa pasal dalam undang-undang tersebut bisa disebut sebagai pasal karet.
Alasan UU ITE disebut pasal karet adalah lantaran pasal-pasal tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Di Indonesia, sejumlah pakar menyebut pasal karet untuk Undang-Undang Pencemaran Nama Baik, Penistaan Agama, Undang-Undang Lalu Lintas, dan UU ITE.
Presiden Joko Widodo sendiri menyatakan buntut dari pasal karet ini bisa membuat orang saling lapor sehingga harus dihapus.
Kasus terbaru adalah mengenai kasir Alfamart yang dilaporkan melamggar UU ITE setelah mem-viralkan video orang yang mencuri coklat di gerainya. Kasus ini memaksa kasir tersebut meminta maaf dan bahkan dijerat pidana.
Lantas, apa sebenarnya yang membuat banyak orang bisa terjerat kasus ITE? Pertama, masyarakat sudah tahu UU ITE, tapi tidak bisa menerjemahkan secara benar.
Kedua, pemerintah kurang maksimal memberi literasi dan sosialisasi UU ITE. UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dinilai sampai saat ini belum bisa membedakan mana yang menjadi korban dan mana yang menjadi pelaku pelanggaran UU tersebut.
Banyaknya jumlah kasus ternyata dipengaruhi oleh Pasal-Pasal Karet yang memungkinkan setiap individu atau kelompok melaporkan pihak tertentu. Pasal Karet itu di antaranya adalah Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE.
Pasal 27 dianggap sebagai pasal karet karena semua orang bisa melaporkan hal-hal yang dilakukan di dunia maya, sehingga sekarang sudah ada satu profesi yaitu tukang lapor. Pasal 27 UU ITE bahkan lebih berat hukumannya dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikutip dari website Kominfo, Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca Juga: Kerja Bareng Ridwan Kamil di Bandung, Irfan Hakim Dibelikan Cokelat di Alfamart
Namun, Kominfo secara tegas menyatakan tidak akan menghapus pasal ini. Jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang.
Sebaliknya, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Ibu yang Mencuri Anak Minta Maaf, Netizen Sindir Ibu Pencuri Coklat
-
Farhat Abbas Wanita Mencuri Cokelat di Alfamart, Netizen Tuding Mau Pansos
-
Hotman Paris Bela Alfamart, Pengutil Cokelat Sempat Arogan Akhirnya Minta Maaf
-
Bela Ibu-ibu Pengutil Cokelat di Alfamart, Farhat Abbas : Sudahlah Hei Toko Kelontong
-
Kerja Bareng Ridwan Kamil di Bandung, Irfan Hakim Dibelikan Cokelat di Alfamart
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang