Suara.com - Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, saat ini baru 55.844 perusahaan yang sudah menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaannya masing-masing.
Jumlah itu tentu masih sangat kurang sehingga Menaker Ida Fauziyah mendorong lebih banyak perusahaan menerapkan struktur skala upah.
"Angka ini tentu diharapkan terus meningkat lagi ke depannya. Sehingga penting bagi kita untuk bisa meningkatkan pemahaman pengusaha, perusahaan dan masyarakat terkait struktur dan skala upah ini," kata dia, Senin (22/8/2022).
Dalam diskusi virtual "Strategi Penyusunan Struktur Skala Upah dan Penerapan SMK3 Serta Penegakan Hukumnya", Menaker menegaskan, pihak perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan produktivitas untuk mewujudkan upah yang berkeadilan.
Menaker mengatakan bahwa dunia usaha perlu menerapkan norma-norma ketenagakerjaan termasuk terkait pengupahan.
"Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa struktur dan skala upah merupakan kewajiban yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas," katanya.
Ia menyebut, struktur skala upah sendiri adalah pedoman untuk penetapan upah yang terdiri dari susunan upah dari yang terendah sampai tertinggi di suatu perusahaan.
Penyusunan struktur skala upah dalam perusahaan, katanya, wajib dilakukan untuk mewujudkan upah yang berkeadilan, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dalam kesempatan ini Menaker menyoroti struktur skala upah diperlukan untuk memberikan jaminan akan kepastian upah dan mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.
Baca Juga: Menaker Beberkan Alasan Dana Bantuan Subsidi Upah Tak Kunjung Disalurkan
Guna mendorong setiap perusahaan menyusun struktur dan skala upah, jelasnya, maka dokumen tersebut wajib disertakan perusahaan pada saat pengajuan permohonan pengesahan dan pembaharuan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Berita Terkait
-
Menaker: Perusahaan Wajib Susun Upah Sesuai dengan Produktivitas
-
Menaker Apresiasi Penandatanganan Kerja Sama antara Manajemen dan Serikat Pekerja Bank BTN
-
Menaker Apresiasi PKB PT Bank BTN sebagai Wujud Kesamaan Pandang Manajemen dan SP
-
Menaker Ajak Para Pegawainya Isi Kemerdekaan RI dengan Bekerja dan Berkarya
-
Menaker Beberkan Alasan Dana Bantuan Subsidi Upah Tak Kunjung Disalurkan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Malam Ini Dapatkan Saldo 279 Ribu Secara Cuma-cuma
-
Pendiri Es Krim Ben & Jerry's Kecam Unilever: Ini Bukan Lagi Merek yang Kami Bangun
-
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bukan Hal yang Sulit
-
Gercep Klik 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Kesempatan Raih Saldo Ratusan Ribu
-
Purbaya Effect, IHSG Kembali Menghijau Hari Ini
-
Pertamina Akan Punya Anak Usaha Baru, Akhir Tahun Ini Terbentuk
-
Implementasi RUPTL 2025-2034 Butuh Investasi Rp 3.000 Triliun
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
Nikmati Sensasi Roti'O Hangat: Cuma Seribu Rupiah
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini