Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kenapa bantuan subsidi upah belum disalurkan ke masyarakat, padahal pemerintah sudah menyetujui pemberian bantuan lanjutan.
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan hanya sebagai penyalur BSU. Keputusan penyaluran berada di tangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Itu menggunakan dana di KPCPEN kita akan tunggu exercise-nya seperti apa. Posisi kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC PEN sudah teralokasi tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut," ujar Ida saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Ida mengaku belum mendapat perintah dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga ketua KPCPEN untuk menyalurkan BSU.
Sebelumnya, Airlangga menyebut tenaga kerja yang berhak mendapatkan BSU memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
"Program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp3,5 juta," kata Airlangga seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/4/2022).
Airlangga memaparkan nantinya pekerja yang mendapatkan program BSU ini akan menerima uang sebesar Rp1 juta dan anggaran yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp8,8 triliun.
"Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," katanya.
Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga berencana untuk memberikan bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Presiden (Banpres) kepada pelaku UMKM sebesar Rp 600 ribu per penerima.
Baca Juga: Ada Gap Antara Pendidikan dan Pekerjaan, Kemenaker Siapkan Langkah Ini
"Tadi juga ada usulan dari Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan. Besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKL WT dan sasarannya 12 juta penerima," katanya.
Berita Terkait
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Cara Daftar dan Cek Penerima BSU Terbaru 2026
-
BSU 2026 Kapan Cair? Cek Informasi Terkini dan Cara Cek Penerima Bantuan
-
Apa Saja Bantuan yang Cair Desember 2025? BSU Rp600 Ribu Bulan Ini Dipastikan Hoaks
-
Cara Melapor Jika BSU Gagal Cair ke Rekening
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih