Suara.com - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) DI Yogyakarta memberikan usul agar kenaikan harga tiket pesawat dilakukan bertahap agar ekonomi sektor pariwisata tetap bisa berjalan.
"Kami mengerti bahwa ini memang tidak bisa dihindari. Kalau memang tidak bisa dihindari maka lakukanlah secara bertahap karena ini terkait aksesibilitas jalannya roda perekonomian sektor wisata," kata Ketua Asita DIY Hery Satyawan.
Ia mengaku paham bahwa kenaikan harga tiket pesawat terbang bukan kehendak pemerintah melainkan tuntutan situasi ekonomi global, antara lain perang Rusia-Ukraina yang memicu tingginya harga avtur.
Sehingga, menurut dia, persoalan harga tiket pesawat itu perlu dihadapi secara komprehensif sehingga dapat menghadirkan solusi untuk semua pihak.
"Kalau kita berpikirnya hanya sektoral, maka kita hanya tuntut tiket jangan dinaikkan. Padahal itu bukan solusi," ujar dia, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, tidak hanya dilakukan secara bertahap, kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan dengan menghadirkan subsidi silang
Bisa dengan meringankan pajak bea masuk suku cadang pesawat sehingga biaya operasional pesawat pada akhirnya bisa diminimalkan.
"Harus bisa berpikir 'out of the box'. Artinya mungkin dengan meringankan pajak bea masuk 'spare part' pesawat terbang berkoordinasi dengan kementerian perhubungan sehingga bisa menekan biaya operasional," kata dia.
Harga tiket pesawat sendiri jadi faktor utama dalam menentukan biaya paket perjalanan wisata. Dengan harga tiket pesawat yang tinggi, kata dia, otomatis akan berdampak pada penurunan kunjungan wisata ke DIY.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Cari Cara Agar Harga Tiket Pesawat Bisa Stabil
"Perjalanan wisata yang direncanakan mungkin akan dibatalkan sehingga kunjungan wisata bisa menurun," kata dia.
Sebelumnya, terkait kenaikan harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau demi menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.
Berita Terkait
- 
            
              Harga Tiket Pesawat Meroket, Apal Solusi dari Menteri Budi Karya?
 - 
            
              Menhub Minta Maskapai Berikan Banyak Diskon Seiring Mahalnya Tiket Pesawat
 - 
            
              Harga Tiket Pesawat Naik, Begini 3 Upaya Menteri Perhubungan
 - 
            
              Harga Tiket Pesawat Mahal Lagi, Menhub Minta Maskapai Beri Banyak Diskon
 - 
            
              Menteri BUMN Erick Thohir Cari Cara Agar Harga Tiket Pesawat Bisa Stabil
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Negara Tanggung Jawab Siap Lunasi Utang Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 119,35 Triliun
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Anak Usaha ABMM Gelar MDP 2025, Kembangkan Kompetensi Peserta Luar Jawa
 - 
            
              Ditanya Angka Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025, Menko Airlangga: Tunggu Besok!
 - 
            
              Ada Kabar Baik Buat Pemegang Saham GOTO
 - 
            
              Syarat Penerima BSU dan Cara Cek Resmi via Kemnaker
 - 
            
              Saham Big Caps dan Prajogo Pangestu Dorong Reksadana Syailendra Meroket dalam Sehari
 - 
            
              Bitcoin Terjun Bebas! 1 Miliar Dolar AS Lenyap Akibat Likuidasi, Apa yang Terjadi?
 - 
            
              Public Expose Waskita Karya: Perkuat Kontribusi dalam Pembangunan Bangsa, NKB Mencapai Rp5,6 Triliun
 - 
            
              OJK Catat Sektor Perbankan Tetap Sehat, NPL Minim dan CAR Kuat