Suara.com - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) DI Yogyakarta memberikan usul agar kenaikan harga tiket pesawat dilakukan bertahap agar ekonomi sektor pariwisata tetap bisa berjalan.
"Kami mengerti bahwa ini memang tidak bisa dihindari. Kalau memang tidak bisa dihindari maka lakukanlah secara bertahap karena ini terkait aksesibilitas jalannya roda perekonomian sektor wisata," kata Ketua Asita DIY Hery Satyawan.
Ia mengaku paham bahwa kenaikan harga tiket pesawat terbang bukan kehendak pemerintah melainkan tuntutan situasi ekonomi global, antara lain perang Rusia-Ukraina yang memicu tingginya harga avtur.
Sehingga, menurut dia, persoalan harga tiket pesawat itu perlu dihadapi secara komprehensif sehingga dapat menghadirkan solusi untuk semua pihak.
"Kalau kita berpikirnya hanya sektoral, maka kita hanya tuntut tiket jangan dinaikkan. Padahal itu bukan solusi," ujar dia, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, tidak hanya dilakukan secara bertahap, kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan dengan menghadirkan subsidi silang
Bisa dengan meringankan pajak bea masuk suku cadang pesawat sehingga biaya operasional pesawat pada akhirnya bisa diminimalkan.
"Harus bisa berpikir 'out of the box'. Artinya mungkin dengan meringankan pajak bea masuk 'spare part' pesawat terbang berkoordinasi dengan kementerian perhubungan sehingga bisa menekan biaya operasional," kata dia.
Harga tiket pesawat sendiri jadi faktor utama dalam menentukan biaya paket perjalanan wisata. Dengan harga tiket pesawat yang tinggi, kata dia, otomatis akan berdampak pada penurunan kunjungan wisata ke DIY.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Cari Cara Agar Harga Tiket Pesawat Bisa Stabil
"Perjalanan wisata yang direncanakan mungkin akan dibatalkan sehingga kunjungan wisata bisa menurun," kata dia.
Sebelumnya, terkait kenaikan harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau demi menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Meroket, Apal Solusi dari Menteri Budi Karya?
-
Menhub Minta Maskapai Berikan Banyak Diskon Seiring Mahalnya Tiket Pesawat
-
Harga Tiket Pesawat Naik, Begini 3 Upaya Menteri Perhubungan
-
Harga Tiket Pesawat Mahal Lagi, Menhub Minta Maskapai Beri Banyak Diskon
-
Menteri BUMN Erick Thohir Cari Cara Agar Harga Tiket Pesawat Bisa Stabil
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya