Suara.com - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) DI Yogyakarta memberikan usul agar kenaikan harga tiket pesawat dilakukan bertahap agar ekonomi sektor pariwisata tetap bisa berjalan.
"Kami mengerti bahwa ini memang tidak bisa dihindari. Kalau memang tidak bisa dihindari maka lakukanlah secara bertahap karena ini terkait aksesibilitas jalannya roda perekonomian sektor wisata," kata Ketua Asita DIY Hery Satyawan.
Ia mengaku paham bahwa kenaikan harga tiket pesawat terbang bukan kehendak pemerintah melainkan tuntutan situasi ekonomi global, antara lain perang Rusia-Ukraina yang memicu tingginya harga avtur.
Sehingga, menurut dia, persoalan harga tiket pesawat itu perlu dihadapi secara komprehensif sehingga dapat menghadirkan solusi untuk semua pihak.
"Kalau kita berpikirnya hanya sektoral, maka kita hanya tuntut tiket jangan dinaikkan. Padahal itu bukan solusi," ujar dia, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, tidak hanya dilakukan secara bertahap, kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan dengan menghadirkan subsidi silang
Bisa dengan meringankan pajak bea masuk suku cadang pesawat sehingga biaya operasional pesawat pada akhirnya bisa diminimalkan.
"Harus bisa berpikir 'out of the box'. Artinya mungkin dengan meringankan pajak bea masuk 'spare part' pesawat terbang berkoordinasi dengan kementerian perhubungan sehingga bisa menekan biaya operasional," kata dia.
Harga tiket pesawat sendiri jadi faktor utama dalam menentukan biaya paket perjalanan wisata. Dengan harga tiket pesawat yang tinggi, kata dia, otomatis akan berdampak pada penurunan kunjungan wisata ke DIY.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Cari Cara Agar Harga Tiket Pesawat Bisa Stabil
"Perjalanan wisata yang direncanakan mungkin akan dibatalkan sehingga kunjungan wisata bisa menurun," kata dia.
Sebelumnya, terkait kenaikan harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau demi menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Meroket, Apal Solusi dari Menteri Budi Karya?
-
Menhub Minta Maskapai Berikan Banyak Diskon Seiring Mahalnya Tiket Pesawat
-
Harga Tiket Pesawat Naik, Begini 3 Upaya Menteri Perhubungan
-
Harga Tiket Pesawat Mahal Lagi, Menhub Minta Maskapai Beri Banyak Diskon
-
Menteri BUMN Erick Thohir Cari Cara Agar Harga Tiket Pesawat Bisa Stabil
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Harga Perak Sempat Melonjak Tajam, Hari Ini Koreksi Jelang Akhir Pekan
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera