Suara.com - Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib dibayarkan oleh peserta setiap bulan. Namun, apakah iuran tersebut bisa dicairkan jika tidak pernah digunakan? Jawabannya adalah tidak.
Pasalnya, skema BPJS Kesehatan yang selama ini ditetapkan oleh pemerintah berbasis gotong royong. Itu artinya, iuran yang selama ini dibayarkan namun tidak dipakai oleh peserta yang bersangkutan maka akan digunakan untuk mensubsidi peserta lain.
Namun, peserta BPJS semestinya tak perlu merasa rugi dengan sistem ini lantaran mereka juga berhak atas fasilitas kesehatan jika menderita sakit hanya dengan BPJS tanpa perlu membayar biaya pengobatan lainnya.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaan. Bagi peserta dengan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) iuran dibagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1 Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000.
Sementara bagi pegawai kantor, iuran BPJS bagi individu yang bersangkutan beserta keluarganya ditanggung oleh perusahaan. Besarnya 5% upah, dengan 4% di antaranya ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% sisanya oleh pekerja.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Pemerintah mewajibkan setiap warga negara menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bagi yang belum menjadi peserta jaminan kesehatan tersebut, anda cukup mendownload aplikasi lewat ponsel pintar kemudian melakukan pendaftaran melalui aplikasi tersebut. Langkahnya sebagai berikut seperti dilansir bpjs-kesehatan.go.id.
1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.
Baca Juga: Kunjungi Blitar, Dirut BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan UHC dan Donasi Peserta Menunggak
2. Klik Daftar pada aplikasi tersebut.
3. Pilih pendaftaran peserta baru jika calon peserta belum pernah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelumnya.
4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran.
5. Masukan NIK KTP dan nama lengkap.
6. Masukan kode captcha yang tertera.
7. Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
-
Program JKN-KIS Bantu Pasien Gagal Ginjal Kronis untuk Cuci Darah
-
Terpopuler: Pasien Protes Gegara Operasi Dibatalkan Sepihak Oleh Perawat, Bocah SD Dikeluarkan dari Barisan Gerak Jalan
-
Dukung Bakat Farel Prayoga, BPJS Kesehatan Berikan Perlindungan Melalui Program JKN
-
Viral Pasien Protes Gegara Operasi Dibatalkan Sepihak oleh Perawat, Diduga Akibat Pakai BPJS
-
Kunjungi Blitar, Dirut BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan UHC dan Donasi Peserta Menunggak
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah