Suara.com - Kepala Badan Standardisasi Nasional Kukuh S Achmad bakal menyusun standar nasional dalam pengembangan minyak makan merah. Hal ini, agar masyarakat memiliki kepastian produk yang aman dikonsumsi, bermutu, dan bergizi.
"Penyusunan SNI menjadi syarat mutu utama, kita sudah susun draf rancangan SNI tinggal satu step lagi karena harus gerak cepat. Kebetulan di BSN punya prosedur fast track untuk menyusun SNI," ujar Kukuh di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Di samping itu, lanjut Kukuh ketika SNI sudah terbit, maka akan diperlukan pembuktian bahwa produksi atau produk akhirnya memenuhi SNI.
"BSN bertugas menyiapkan laboratorium dan menjadi lembaga kompeten agar nanti ketika produk berjalan, proses sertifikasi langsung berjalan dan bisa lebih cepat memenuhi SNI yang akan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk aman, sehat, dan bermutu," kata Kukuh.
Sementara, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menambahkan, pihaknya siap mendukung pengembangan pabrik minyak makan merah agar sesuai dengan standar.
"BPOM juga siap mendukung cara pengolahan minyak makan merah yang baik. Setelah peletakan batu kita kawal mutu industri bangunan agar sesuai standar. Kami akan terbitkan izin edar untuk minyak makan merah. Kami akan mengawal keamanannya," imbuh Rita.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mempercepat pembangunan pabrik minyak makan merah. Dia menargetkan pembangunan pabrik minyak makan merah bisa berlangsung pada Oktober 2022.
"Kami baru saja berkoordinasi terkait progres pembangunan minyak makan merah oleh koperasi petani sawit yang saya minta dipercepat supaya Oktober 2022 sudah terbangun pabrik dan Januari 2023 sudah bisa produksi," kata Teten
Selanjutnya, Teten menyebut pihaknya akan mengurus standarisasi minyak pakan agar bisa sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, Teten juga akan mengurusi izin edar di BPOM.
Baca Juga: Menkop Teten Masduki Targetkan Pabrik Minyak Makan Merah Sudah Terbangun Oktober 2022
Dia menuturkan, BPOM bersama dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) telah melakukan perencanaan DED (Detail Engineering Desain) agar sesuai dengan standar dari BPOM.
"Untuk BSN sendiri akan menggunakan fast track dalam membuat SNI (Standar Nasional Indonesia) dari minyak makan merah ini," pungkas Teten.
Berita Terkait
-
Menkop Teten Masduki Targetkan Pabrik Minyak Makan Merah Sudah Terbangun Oktober 2022
-
Kurangi Angka Stunting, BPOM Dukung Pengembangan Minyak Makan Merah
-
2023, MenKopUKM Pastikan Minyak Makan Merah Diserap Pasar
-
Apa Itu Minyak Makan Merah, Terobosan Pemerintah Alternatif Minyak Goreng
-
Apa Itu Minyak Makan Merah? Ini Kelebihan Minyak Goreng Alternatif dari Pemerintah
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor