Suara.com - Pemerintah dinilai memiliki andil besar dalam menciptakan kemudahan akses informasi yang akurat dan komprehensif mengenai produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa.
Hal ini demi terwujudnya hak asasi perokok dewasa dalam memperoleh pilihan untuk membantu mereka beralih dari rokok.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan menjelaskan, kemudahan akan akses informasi yang akurat dan komprehensif terhadap produk tembakau alternatif bukan hanya persoalan hak asasi manusia.
Hal tersebut juga merupakan upaya bagi pemerintah memberikan pilihan kepada perokok dewasa untuk mengubah konsumsi dari rokok menjadi produk tembakau alternatif yang risiko produknya lebih rendah, jika mereka kesulitan untuk berhenti dari kebiasaan merokok.
"Jika itu tujuannya, maka informasi tersebut dibutuhkan untuk dipelajari oleh perokok dewasa. Selain itu, diseminasi terhadap informasi tersebut juga diperlukan agar pesan yang ingin disampaikan dapat meluas," kata Satria dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28F menyebutkan "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Pada dasarnya, Satria melanjutkan, pemerintah memiliki kewajiban kepada perokok dewasa untuk memberikan pilihan. Dengan adanya pilihan, perokok dewasa memiliki opsi untuk menentukan sikap dalam memilih produk tembakau.
"Pilihan ini nantinya menjadi cara bagi pemerintah untuk memperbaiki kualitas kesehatan," kata dia.
Saat ini, pemerintah belum memandang produk tembakau alternatif sebagai pilihan untuk beralih dari kebiasaan merokok, maka akan menciptakan dua dampak negatif.
Baca Juga: Perokok Dewasa Perlu Dikenalkan Tembakau Alternatif, Ini Alasannya
Pertama, prevalensi merokok tetap tinggi karena perokok dewasa tidak mendapatkan pilihan yang lebih rendah risiko.
Kedua, publik menjadi jengah karena mengetahui adanya hambatan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai produk tembakau alternatif.
Asisten Profesor dari Fakultas Hukum dan Ketua Dewan Penasihat Pusat Hukum, Kebijakan dan Etika Kesehatan di Universitas Ottawa, David Sweanor menyebutkan, hak perokok dewasa yang paling utama adalah mendapatkan akses informasi yang akurat terhadap produk tembakau alternatif.
Dengan memperoleh informasi yang memadai, perokok dewasa dapat membuat keputusan yang lebih baik tentang kesehatan mereka.
"Ini hal mendasar karena ketika berbicara tentang hak asasi manusia dan hukum, kita berbicara mengenai hak-hak dasar orang. Beri informasi, pilihan, dan bekerja sama dengan mereka. Jadi kesehatan manusia bermuara pada hal-hal dasar," kata David.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026