Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 tahun 2021 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor. Sebab, aturan tersebut menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya.
Sekretaris Indonesian National Shipowners’ Associaton (INSA) Teddy Yusaldi mengatakan, dalam aturan tersebut khusus pada HS Code nomor 8901.20.50 dan 8901.20.71, tidak konsisten dalam menggunakan parameter ukuran kapal yakni antara menggunakan Gross Tonnage (GT) dan Dead Weight Tonnage (DWT) sebagai parameter ukuran kapal.
Penggunaan DWT sebagai parameter ukuran tidak lazim dan tidak selaras dengan Permenkeu No. 26 tahun 2022 yang mengunakan Tonase Kotor atau Gross Tonnage (GT) sebagai parameter ukuran kapal. Akibatnya, sejumlah pemilik kapal kebingungan karena sejumlah kapal yang sedang dalam proses pengurusan izin impor menjadi terhambat.
Pihaknya telah menerima laporan dari anggota soal impor kapal yang bersendat seperti kapal jenis chemical tanker dengan Tonase Kotor 3.901 GT bernama AS Golden Mercury, Eks Golden Mercury.
Kapal ini seharusnya dapat diimpor dengan menggunakan HS Code dengan nomor 8901.20.50. Akan tetapi, HS Code tersebut juga membatasi impor kapal dengan parameter ukuran DWT maksimum 5.000, padahal kapal dengan Tonase Kotor 3.901 GT tersebut, memiliki DWT lebih dari 6.000.
"Kapal tersebut telah diimpor dan telah berganti bendera menjadi berbendera Indonesia sebelum lahirnya Permendag Nomor 25 tahun 2022 dan masih mengikuti Permendag No.20 tahun 2021. Saat proses pengurusan PI belum selesai, Permendag No.25 tahun 2022 yang membingungkan itu terbit," ujar Teddy dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Teddy menilai, kasus yang sama dapat saja terjadi terhadap impor kapal jenis chemical tanker dengan HS Code nomor 8901.20.71, baik kapal berusia 20 tahun maupun 25 tahun.
Sebab, impor kapal tersebut dibatasi dengan parameter ukuran Tonase Kotor (GT) diatas 5.000, tetapi pada bagian lain, dibatasi dengan parameter ukuran DWT maksimal 17.500.
Padahal, kapal chemical tanker dengan 12.000 GT, telah memiliki DWT mencapai 20.896, jauh diatas ketentuan Permendag No.25 tahun 2022.
Baca Juga: Pengusaha Sebut Industri Pelayaran Ikut Alami Ketidakpastian Akibat Gejolak Dunia
Untuk memberikan kepastian usaha, pihaknya meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag No.25 tahun 2022 dengan menghilangkan penggunaan ukuran DWT sebagai parameter ukuran kapal dan hanya mengunakan ukuran GT sebagai parameter ukuran kapal sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No. 26 tahun 2022.
"Kami meminta agar kapal-kapal yang sudah dalam proses impor sebelum adanya Permendag Nomor 25 tahun 2022 dapat diberikan dispensasi atau kemudahan di dalam pengurusannya sehingga dapat mempercepat proses pemenuhan kebutuhan angkutan laut dalam negeri," katanya.
Sebagai informasi, parameter ukuran Tonage Kotor (Gross Tonnage/GT) adalah volume seluruh ruangan dibawah geladak dan ruangan tertutup yang ada diatasnya. Sedangkan DWT atau Dead Weight Tonnage adalah volume yang dapat ditampung oleh kapal hingga kapal terbenam sampai batas yang diizinkan.
Dengan demikian jumlah Tonase Kotor tidak akan pernah lebih besar dari DWT sehingga dalam pengaturan ukuran kapal, seyogyanya dilakukan secara konsisten dan/atau disesuaikan dengan jenis atau tipe kapalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak