Suara.com - Koalisi Ojek Online Nasional berdemo di halaman Gedung DPR, Senin (29/8/2022), mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya sistem mitra yang diterapkan oleh manajemen.
Pasalnya sistem mitra yang diprotes driver ojol ini berpengaruh pada kerentanan kerja sekaligus penghasilan para pengemudi. Demonstrasi yang sama juga terjadi di Yogyakarta.
Sistem mitra dianggap merugikan para driver yang menjadi garda terdepan melayani pelanggan. Lewat sistem mitra ini, para ojol harus banting tulang untuk memperoleh penumpang sebanyak-banyaknya demi meraup rupiah. Sistem pembagian pendapatan antara aplikasi dan ojol pun merugikan mitra pengemudi.
Jam kerja yang panjang tak lantas membuat mereka memperoleh hak-hak pegawai seperti cuti, waktu kerja manusiawi, apalagi gaji tetap dan tunjangan. Sistem ini makin parah bagi pekerja perempuan yang seharusnya memperoleh cuti hamil dan haid. Para pekerja ini juga tidak bisa mendirikan serikat pekerja.
Berbeda dengan mitra, apabila para driver ojol berstatus sebagai pekerja, maka mereka berhak atas upah minimum, kontrak kerja yang jelas, serta jam kerja wajar. Para ojol juga berhak atas cuti dan libur.
Polemik antara status mitra dan pegawai ini sebenarnya bukan perkara baru. Beberapa negara dengan sistem hukum mumpuni seperti Inggris bahkan telah melarang status mitra bagi pekerja berbasis aplikasi daring seperti ojek dan kurir barang.
Para pekerja lepas yang hanya dibayar berdasarkan pekerjaan juga digolongkan sebagai pelaku gig worker. Pekerjaan model ini dituding sebagai cara baru perusahaan dalam menghindari aturan ketenagakerjaan.
Seperti ditulis dalam Jurnal Komisi Pengawas Persaingan Usaha, pada awal tahun 2021, Supreme Court United Kingdom telah memutuskan memberikan status pekerja bagi pengemudi Uber. Dalam keterangan pers pengadilan menyatakan,
“Pengemudi berada dalam posisi subkoordinasi dan ketergantungan dalam hubungannya dengan Uber, sehingga mereka memiliki sedikit dan bahkan tidak ada sama sekali kemampuan untuk meningkatkan posisi ekonomi mereka melalui kemampuan profesional atau kewirausahaan mereka. Satu-satunya cara mereka dapat meningkatkan pendapatan adalah dengan bekerja mengambil jam kerja yang lebih lama untuk memenuhi ketentuan performa yang ditetapkan oleh Uber.”
Baca Juga: Angkutan Umum, Nelayan hingga Ojol dapat Subsidi dari Pemerintah
Putusan ini memberi angin segar bagi Gig ekonomi. Pengemudi Uber yang juga merupakan Gig Worker telah menjadi pekerja dan dengannya hak-hak pengemudi sebagai pekerja juga diberikan. Di Indonesia, Gig worker di Indonesia masih terbentur dengan peraturan ketenagakerjaan, sehingga hubungan kerja sama antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi belum dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja. Para pengemudi ojol juga memiliki posisi tawar yang rendah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Limbah Perusahaan Sawit PT Mitra Ogan Diduga Cemari Kebun Warga
-
Dibonceng Ojol, Cara Duduk Wanita Ini Jadi Sorotan Warganet: Kidal
-
Harga BBM Subsidi akan Naik, Ojol Semarang Ketar-ketir: Kami Lagi yang Dibikin Pusing
-
Ferdy Sambo Pesan Nasi Goreng Petai dan Pop Ice Cokelat, Ojol Ketar-ketir Takut Dibunuh
-
Angkutan Umum, Nelayan hingga Ojol dapat Subsidi dari Pemerintah
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket