Suara.com - Koalisi Ojek Online Nasional berdemo di halaman Gedung DPR, Senin (29/8/2022), mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya sistem mitra yang diterapkan oleh manajemen.
Pasalnya sistem mitra yang diprotes driver ojol ini berpengaruh pada kerentanan kerja sekaligus penghasilan para pengemudi. Demonstrasi yang sama juga terjadi di Yogyakarta.
Sistem mitra dianggap merugikan para driver yang menjadi garda terdepan melayani pelanggan. Lewat sistem mitra ini, para ojol harus banting tulang untuk memperoleh penumpang sebanyak-banyaknya demi meraup rupiah. Sistem pembagian pendapatan antara aplikasi dan ojol pun merugikan mitra pengemudi.
Jam kerja yang panjang tak lantas membuat mereka memperoleh hak-hak pegawai seperti cuti, waktu kerja manusiawi, apalagi gaji tetap dan tunjangan. Sistem ini makin parah bagi pekerja perempuan yang seharusnya memperoleh cuti hamil dan haid. Para pekerja ini juga tidak bisa mendirikan serikat pekerja.
Berbeda dengan mitra, apabila para driver ojol berstatus sebagai pekerja, maka mereka berhak atas upah minimum, kontrak kerja yang jelas, serta jam kerja wajar. Para ojol juga berhak atas cuti dan libur.
Polemik antara status mitra dan pegawai ini sebenarnya bukan perkara baru. Beberapa negara dengan sistem hukum mumpuni seperti Inggris bahkan telah melarang status mitra bagi pekerja berbasis aplikasi daring seperti ojek dan kurir barang.
Para pekerja lepas yang hanya dibayar berdasarkan pekerjaan juga digolongkan sebagai pelaku gig worker. Pekerjaan model ini dituding sebagai cara baru perusahaan dalam menghindari aturan ketenagakerjaan.
Seperti ditulis dalam Jurnal Komisi Pengawas Persaingan Usaha, pada awal tahun 2021, Supreme Court United Kingdom telah memutuskan memberikan status pekerja bagi pengemudi Uber. Dalam keterangan pers pengadilan menyatakan,
“Pengemudi berada dalam posisi subkoordinasi dan ketergantungan dalam hubungannya dengan Uber, sehingga mereka memiliki sedikit dan bahkan tidak ada sama sekali kemampuan untuk meningkatkan posisi ekonomi mereka melalui kemampuan profesional atau kewirausahaan mereka. Satu-satunya cara mereka dapat meningkatkan pendapatan adalah dengan bekerja mengambil jam kerja yang lebih lama untuk memenuhi ketentuan performa yang ditetapkan oleh Uber.”
Baca Juga: Angkutan Umum, Nelayan hingga Ojol dapat Subsidi dari Pemerintah
Putusan ini memberi angin segar bagi Gig ekonomi. Pengemudi Uber yang juga merupakan Gig Worker telah menjadi pekerja dan dengannya hak-hak pengemudi sebagai pekerja juga diberikan. Di Indonesia, Gig worker di Indonesia masih terbentur dengan peraturan ketenagakerjaan, sehingga hubungan kerja sama antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi belum dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja. Para pengemudi ojol juga memiliki posisi tawar yang rendah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Limbah Perusahaan Sawit PT Mitra Ogan Diduga Cemari Kebun Warga
-
Dibonceng Ojol, Cara Duduk Wanita Ini Jadi Sorotan Warganet: Kidal
-
Harga BBM Subsidi akan Naik, Ojol Semarang Ketar-ketir: Kami Lagi yang Dibikin Pusing
-
Ferdy Sambo Pesan Nasi Goreng Petai dan Pop Ice Cokelat, Ojol Ketar-ketir Takut Dibunuh
-
Angkutan Umum, Nelayan hingga Ojol dapat Subsidi dari Pemerintah
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?