Pembayaran biaya rumah sakit dengan cashless, bermanfaat untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi nasabah saat menjalani perawatan di rumah sakit rekanan, ataupun saat harus dirawat di rumah sakit rekanan di luar negeri.
5. Jaringan rumah sakit yang luas
Saat harus dirawat medis, biasanya kita akan mencari rumah sakit terdekat atau terlengkap. Hindari asuransi dengan manfaat perlindungan atas beragam jenis penyakit yang hanya diterima di sedikit rumah sakit.
Sebaliknya, jika asuransi kita memiliki jangkauan luas di banyak rumah sakit di Indonesia dan di luar negeri, maka pasien dan keluarga akan terbantu soal akses karena mudah dan cepat ketika dibutuhkan. Keuntungan lainnya adalah saat sakit tapi berada di luar kota, bisa tetap mendapatkan perawatan yang nyaman di rumah sakit yang memiliki kerja sama dengan perusahaan asuransi yang Anda pilih. Demikian juga saat tertimpa musibah kecelakaan bisa segera mendapat perawatan di rumah sakit rekanan perusahaan asuransi.
6. Memiliki reputasi yang baik
Kredibilitas perusahaan dapat dilihat dari kemampuan menyediakan ragam produk asuransi yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dengan lugas dapat memberikan informasi detail tentang produk-produk asuransinya yang bisa ditemukan pada situs resmi perusahaan berupa Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLay).
Selain itu, reputasi perusahaan asuransi dapat diketahui juga dari rasio solvabilitas yang dalam industri asuransi dikenal dengan istilah Risk-Based Capital (RBC), indikator kemampuan perusahaan membayar kewajibannya kepada nasabah. Persyaratan minimum RBC yang ditetapkan OJK adalah sebesar 120%.
Terakhir, Mitchell mengingatkan Anda yang sedang dalam proses mengambil produk asuransi agar mengisi Surat Permintaan Asuransi (SPA) dengan lengkap, jujur, dan jelas agar terhindar dari kemungkinan ditolaknya pengajuan klaim di kemudian hari. Ia juga menyarankan bagi yang sudah memiliki polis asuransi dapat membaca dengan saksama seluruh ketentuan, manfaat, dan pengecualian yang tercantum dalam polis.
“Manfaatkan waktu 14 hari setelah polis diterima (free look period) untuk menyampaikan keberatan atau perubahan bila terdapat ketentuan yang tidak sesuai. Nasabah perlu memahami dengan benar isi polis asuransinya agar bisa mendapatkan manfaat maksimal dari asuransi untuk menyiapkan hari esok yang lebih baik,” tutup Mitchell.
Baca Juga: Survei: Dua Tahun Pandemi, Hanya 61 persen Pelaku Usaha yang Punya Asuransi Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
RUPST Bank Jago: Laba Tumbuh 115 Persen, Tetapkan Direksi Baru
-
BRI Life Catat Penurunan Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026
-
Profil Blueray Cargo: Perusahaan Spesialis Impor yang Seret Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
PT Krakatau Osaka Steel Tutup dan PHK Ratusan Buruh, Kemenperin Prihatin
-
Penuhi Free Float, Prajogo Pangestu Lego Saham CUAN Sebesar Rp 467 M
-
Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks
-
Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga
-
Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur
-
Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat
-
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan