Pembayaran biaya rumah sakit dengan cashless, bermanfaat untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi nasabah saat menjalani perawatan di rumah sakit rekanan, ataupun saat harus dirawat di rumah sakit rekanan di luar negeri.
5. Jaringan rumah sakit yang luas
Saat harus dirawat medis, biasanya kita akan mencari rumah sakit terdekat atau terlengkap. Hindari asuransi dengan manfaat perlindungan atas beragam jenis penyakit yang hanya diterima di sedikit rumah sakit.
Sebaliknya, jika asuransi kita memiliki jangkauan luas di banyak rumah sakit di Indonesia dan di luar negeri, maka pasien dan keluarga akan terbantu soal akses karena mudah dan cepat ketika dibutuhkan. Keuntungan lainnya adalah saat sakit tapi berada di luar kota, bisa tetap mendapatkan perawatan yang nyaman di rumah sakit yang memiliki kerja sama dengan perusahaan asuransi yang Anda pilih. Demikian juga saat tertimpa musibah kecelakaan bisa segera mendapat perawatan di rumah sakit rekanan perusahaan asuransi.
6. Memiliki reputasi yang baik
Kredibilitas perusahaan dapat dilihat dari kemampuan menyediakan ragam produk asuransi yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dengan lugas dapat memberikan informasi detail tentang produk-produk asuransinya yang bisa ditemukan pada situs resmi perusahaan berupa Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLay).
Selain itu, reputasi perusahaan asuransi dapat diketahui juga dari rasio solvabilitas yang dalam industri asuransi dikenal dengan istilah Risk-Based Capital (RBC), indikator kemampuan perusahaan membayar kewajibannya kepada nasabah. Persyaratan minimum RBC yang ditetapkan OJK adalah sebesar 120%.
Terakhir, Mitchell mengingatkan Anda yang sedang dalam proses mengambil produk asuransi agar mengisi Surat Permintaan Asuransi (SPA) dengan lengkap, jujur, dan jelas agar terhindar dari kemungkinan ditolaknya pengajuan klaim di kemudian hari. Ia juga menyarankan bagi yang sudah memiliki polis asuransi dapat membaca dengan saksama seluruh ketentuan, manfaat, dan pengecualian yang tercantum dalam polis.
“Manfaatkan waktu 14 hari setelah polis diterima (free look period) untuk menyampaikan keberatan atau perubahan bila terdapat ketentuan yang tidak sesuai. Nasabah perlu memahami dengan benar isi polis asuransinya agar bisa mendapatkan manfaat maksimal dari asuransi untuk menyiapkan hari esok yang lebih baik,” tutup Mitchell.
Baca Juga: Survei: Dua Tahun Pandemi, Hanya 61 persen Pelaku Usaha yang Punya Asuransi Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan