Pembayaran biaya rumah sakit dengan cashless, bermanfaat untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi nasabah saat menjalani perawatan di rumah sakit rekanan, ataupun saat harus dirawat di rumah sakit rekanan di luar negeri.
5. Jaringan rumah sakit yang luas
Saat harus dirawat medis, biasanya kita akan mencari rumah sakit terdekat atau terlengkap. Hindari asuransi dengan manfaat perlindungan atas beragam jenis penyakit yang hanya diterima di sedikit rumah sakit.
Sebaliknya, jika asuransi kita memiliki jangkauan luas di banyak rumah sakit di Indonesia dan di luar negeri, maka pasien dan keluarga akan terbantu soal akses karena mudah dan cepat ketika dibutuhkan. Keuntungan lainnya adalah saat sakit tapi berada di luar kota, bisa tetap mendapatkan perawatan yang nyaman di rumah sakit yang memiliki kerja sama dengan perusahaan asuransi yang Anda pilih. Demikian juga saat tertimpa musibah kecelakaan bisa segera mendapat perawatan di rumah sakit rekanan perusahaan asuransi.
6. Memiliki reputasi yang baik
Kredibilitas perusahaan dapat dilihat dari kemampuan menyediakan ragam produk asuransi yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dengan lugas dapat memberikan informasi detail tentang produk-produk asuransinya yang bisa ditemukan pada situs resmi perusahaan berupa Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLay).
Selain itu, reputasi perusahaan asuransi dapat diketahui juga dari rasio solvabilitas yang dalam industri asuransi dikenal dengan istilah Risk-Based Capital (RBC), indikator kemampuan perusahaan membayar kewajibannya kepada nasabah. Persyaratan minimum RBC yang ditetapkan OJK adalah sebesar 120%.
Terakhir, Mitchell mengingatkan Anda yang sedang dalam proses mengambil produk asuransi agar mengisi Surat Permintaan Asuransi (SPA) dengan lengkap, jujur, dan jelas agar terhindar dari kemungkinan ditolaknya pengajuan klaim di kemudian hari. Ia juga menyarankan bagi yang sudah memiliki polis asuransi dapat membaca dengan saksama seluruh ketentuan, manfaat, dan pengecualian yang tercantum dalam polis.
“Manfaatkan waktu 14 hari setelah polis diterima (free look period) untuk menyampaikan keberatan atau perubahan bila terdapat ketentuan yang tidak sesuai. Nasabah perlu memahami dengan benar isi polis asuransinya agar bisa mendapatkan manfaat maksimal dari asuransi untuk menyiapkan hari esok yang lebih baik,” tutup Mitchell.
Baca Juga: Survei: Dua Tahun Pandemi, Hanya 61 persen Pelaku Usaha yang Punya Asuransi Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
SKF Musnahkan 13,3 Ton Bearing Tiruan Senilai Rp9,5 Miliar
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp56,3 Triliun di 2025, Ini Pendorongnya
-
BPS Ungkap Dampak Bencana Sumatera pada Perekonomian Indonesia, Begini Penjelasannya
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Rupiah Malah Amblas ke Level Rp16.842!
-
COIN Optimistis Pemangkasan Biaya Transaksi CFX Akan Picu Efek Berganda
-
Izin Impor BBM Shell Belum Terbit, ESDM: Masih Dievaluasi!
-
Meski Turun, Jumlah Pengangguran RI Capai 7,35 Juta Orang
-
BPS Sebut Investasi Tumbuh Dua Digit di 2025, Ini Penyebabnya
-
ESDM Pastikan RKAB Batu Bara yang Beredar Hoaks