Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat.
Kajian yang akan dilakukan, yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
"Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat," ujar Menhub dalam keterangan di Jakarta, Senin (5/9/2022.
Kemudian, langkah selanjutnya yaitu akan segera menetapkan penyesuaian tarif ojek online.
"Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM," katanya.
Budi menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.
"Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga bbm terhadap angka inflasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (Ipomi), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pengusaha bus sedang menghitung kembali tarif seusai harga BBM. Menurutnya, BBM menjadi salah satu komponen terbesar dari biaya operasional bus.
"Penyesuaian tarif yang akan kami lakukan kisaran 25% - 35%, tergantung daerah dan jarak operasinya," ujar Sani saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/9/2022).
Baca Juga: Siap-siap, Tarif Taksi Bluebird Naik Imbas Harga BBM Melambung Tinggi
Dia mengungkapkan, sebenarnya pengusaha bus telah merana selama lima bulan terakhir. Hal ini, bilang Sani, imbas dari inflasi dan kenaikan PPN yang membuat harga suku cadang ikut melonjak.
"Ini setelah BBM naik pasti akan terjadi kenaikan harga lagi terhadap barang/komponen penunjang operasional kami kedepannya nanti," ucapnya.
Selain itu, sejak lima bulan terakhir pengusaha bus juga kesulitan mencari ban. Sehingga ban yang digunakan mayoritas ban tubless radial. Padahal ban jenis ini masih import dan dalam negeri belum bisa produksi banyak.
"Ini salah satu hal yang membuat biaya operasional kami naik karena yang dulunya kami bisa beli ban dengan mem-foscast beberapa bulan ke depan tapi saat ini kalau kami tidak beli saat barang ada resiko bila ke depannya import macet sehingga kami harus merusak cashflow berjalan," kata dia.
Pemerintah sebelumnya resmi menaikkan harga BBM bersubsidi mulai Sabtu (3/9/2022). Kenaikkan harga BBM tersebut berlaku satu jam dari pengumuman.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam konferensi persnya, Sabtu (3/9/2022).
Ia pun merinci penyesuaian harga BBM tersebut, antara lain:
- Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
- Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Arifin juga menyebut harga Pertamax nonsubsidi naik dari Rp 12.500 menjadi 14.500 per liter. Pengumuman tersebut berlaku sejak pengumuman disampaikan atau mulai pukul 14.30 WIB Sabtu (3/9/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter