Suara.com - Komisi VII DPR RI memastikan akan terus mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan hilirisasi di tengah ancaman gugatan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bahan mentah nikel.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai ketegasan Jokowi dilandasi oleh amanah konstitusi untuk dapat mengoptimalkan dan mengembangkan hilirisasi komoditas nikel sehingga memiliki nilai tambah yang besar untuk kepentingan nasional.
"Jadi tentu harus kita dukung kebijakan Pak presiden itu ya, saatnya kita optimalkan sumber daya alam kita sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi,” kata Mukhtarudin.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, ketegasan Presiden Jokowi terkait larangan ekspor bahan mentah biji nikel ini menjadi kode keras kepada Kementerian BUMN agar lebih proaktif dan progresif untuk mencari mitra usaha baik di dalam maupun luar negeri dengan mengedepankan kepentingan nasional.
“Dalam hal ini investor luar negeri dengan tentu tetap mengedepankan kepentingan nasional kita," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah melarang ekspor bijih nikel ini dimulai sejak 1 Januari 2020, dan keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Dikatakan Mukhtarudin, kebijakan larangan ekspor ini tak hanya kepada bahan mentah biji nikel, tetapi presiden juga berencana menambah daftar larangan ekspor komoditas, seperti tembaga dalam beberapa tahun ke depan.
"Pokoknya siap dukung kebijakan Pak Jokowi itu ya. Tinggal bagaimana strategi kita untuk men-support kebijakan itu," jelasnya.
Anggota Banggar DPR RI ini pun mengatakan, Indonesia tidak perlu takut dengan ancaman negara-negara Eropa yang akan membawa masalah ini ke organisasi perdagangan dunia atau WTO, karena kedaulatan bangsa jauh lebih penting dari ancaman atau tekanan WTO.
"Pelarangan ekspor bahan mentah ini sangat tepat untuk memperlihatkan kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara yang kuat, juga membuka lapangan kerja," tegasnya.
Baca Juga: Kuatkan Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Pengolah Nikel
Diketahui, Presiden Joko Widodo tak gentar dengan ancaman yang disampaikan World Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia terkait larangan ekspor bahan mentah biji nikel oleh Pemerintah Indonesia.
"Nggak perlu takut stop ekspor nikel. Dibawa ke WTO nggak apa-apa. Dan kelihatannya kita juga kalah di WTO. Nggak apa-apa, tapi barangnya sudah jadi dulu, industrinya sudah jadi. Nggak apa-apa, kenapa kita harus takut? Kalau dibawa ke WTO kalah. Kalah nggak apa-apa, syukur bisa menang," kata Jokowi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
10 Orang Terkaya di Dunia Januari 2026, Jensen Huang Resmi Masuk Jajaran
-
Janji Percepat Bangun Huntara, Menteri PU: Tak Ada Warga Aceh Tinggal di Tenda Saat Ramadan
-
Penjelasan Kelola Dana Negara Rp200 T, Tegaskan Menkeu Tertipu Bank Himbara Hoaks
-
Berita Soal Rp200 Triliun Menguap Dipastikan Hoaks, Kemenkeu dan BRI Jamin Dana Aman
-
Begini Spesifikasi Huntara di Aceh Tamiang untuk Korban Bencana
-
Impor Tapioka Masih Tinggi, Pengusaha: Bukan Karena Stok Kurang, Tapi Harga Lebih Murah
-
5 Fakta Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun
-
Rencana Peleburan Bulog-Bapanas Masih Proses Pembahasan
-
Kemenkeu: Berita Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara 100 Persen Hoaks
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP