Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan program proteksi bagi petani dari serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim. Artinya, jika pun petani mengalami gagal panen imbas dua hal tersebut, maka petani tak perlu khawatir mengalami kerugian karena mendapat pertanggungan.
"Kami ingin memastikan dalam kondisi apapun pertanian harus terus berjalan, tak boleh terganggu. Pertanian ini memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak. Maka, keberlangsungannya mesti dijamin," kata Mentan SYL.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengikuti program AUTP untuk menghindari kerugian dari gagal panen.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP mendukung program ketahanan pangan yang memang tengah menjadi fokus perhatian pemerintah. Dengan AUTP, produktivitas pertanian yang menjadi kata kunci ketahanan pangan dapat terus terjaga.
"Sebab, petani tetap dapat mengembangkan budidaya pertaniannya meski mengalami gagal panen. Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengikuti program AUTP," jelas Ali.
Dengan begitu, ketahanan pangan nasional tak akan terganggu sebab tingkat produktivitas petani dapat terjaga dengan baik. Artinya, program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor," ujar Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi petani jika ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan lahan pertanian yang akan diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
"Berikutnya petani membayar premi yang cukup ringan yakni Rp36 ribu per hektare per musim dari total premi sebesar Rp180 ribu per hektare permusim. Pemerintah melalui APBN memberikan subsidi sebesar Rp144 ribu per hektare per musim," jelas Indah.
Indah mengajak petani untuk mengasuransikan lahan pertanian mereka. Sebab, ada banyak manfaat yang bisa didapat ketika lahan pertanian mereka terlindungi asuransi.
Baca Juga: Hasil Panen Lebih Bagus, Petani Milenial di Jampangtengah Sukabumi Pilih Garap Sawah Pakai Kerbau
Berita Terkait
-
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali: Babi Keluar Daerah Sudah Tidak Perlu Vaksin
-
Lahan Sempit? Pot Composter dan Tabulampot Solusinya
-
Kementan Dukung Ketersediaan Air Melalui RJIT, Petani di Muna Mulai Genjot Produksi
-
Hai Warga Karawang Jangan Lupa Datang ke Bazar Pangan Murah di Teluk Jambe Jumat Nanti, Dijamin Harganya Murah
-
Pemerintah Perkirakan Harga Acuan Kedelai Lokal Rp10 Ribu per Kilogram
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya