Suara.com - Tunggakan kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau dalam lima tahun terakhir mencapai Rp146,4 miliar. Dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Reni Yusneli, jumlah itu berasal dari 417.890 unit kendaraan.
"Ini angka yang cukup signifikan," kata dia.
Ia menjelaskan, seluruh pemilik pajak kendaraan bermotor teridentifikasi sehingga memudahkan petugas untuk mengingatkan kepada mereka agar membayar kewajibannya tepat waktu agar tidak terbebani denda.
"Petugas setiap hari menghubungi para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan," ujarnya.
Ia menambahkan, petugas pada bagian penagihan pajak kendaraan juga menginformasikan kepada para penunggak pajak itu melalui selebaran yang diselipkan di kendaraan mereka.
"Kami mengharapkan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak tepat waktu, dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan dilaksanakan kembali," ucapnya.
Reni mengungkapkan pemilik dari 545.849 unit kendaraan roda dua dan roda empat di Kepri sudah membayar kewajibannya. Pendapatan asli daerah yang terkumpul dari wajib pajak itu hingga 20 September 2022 mencapai Rp393,5 miliar.
Target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp425,5 miliar.
"Realisasi pajak kendaraan bermotor sampai 20 September 2022 mencapai 79 persen. Kami optimistis tercapai target sampai akhir tahun," katanya.
Baca Juga: Buat Pemilik Angkot dan Ojek Online, Pemprov Jatim Beri Pembebasan Pajak Kendaraan 100 Persen
Sementara pendapatan dari bea balik nama pemilik kendaraan mencapai Rp226,4 miliar, melebihi target tahun 2022.
"Target pendapatan dari bea balik nama tahun ini Rp221,1 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah Resmi Dihapus
-
"Percayalah, Anda Tidak Akan Jadi Presiden, Jangan Buang-buang Waktu", Sentil Bjorka ke Erick Tohir
-
Program Pemutihan Pajak Sampai 15 Desember, Jangan Sampai Kelewatan
-
Harga BBM Naik, Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojek Online
-
Buat Pemilik Angkot dan Ojek Online, Pemprov Jatim Beri Pembebasan Pajak Kendaraan 100 Persen
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya