Pemutihan denda pajak kendaraan sudah berakhir di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur Dan Bali yang kebanyakan sudah berlangsung sejak April 2022.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak, program ini baru diberlakukan terhitung per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Selain pajak kendaraan, dalam SK tersebut juga berlaku penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok untuk pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame dan pajak air tanah.
Dijelaskan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial nya, Penghapusan sanksi dijelaskan terbagi menjadi tiga :
Pertama, penghapusan sanksi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo.
Kedua, diterapkan untuk bunga yang tercantum dalam STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) yang tidak atau kurang dibayar.
Ketiga, untuk denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Untuk dapat diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Dari Tiktok Lite Dan Mencairkan
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,"
"Sekaligus, upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," lanjut Lusiana.
Bagi yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan memiliki denda, baiknya manfaatkan program pemutihan pajak di Jakarta ini karena hanya diselenggarakan satu kali dalam satu tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Hadirkan Qlola New Skin, Perkuat Solusi Digital untuk Nasabah Bisnis
-
Rice Cooker Cosmos Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan Terbaik yang Murah dan Laris Manis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas Nasional dengan Kelolaan Mencapai 153 Ton
-
Kejar Program B50, Bantuan Peremajaan Sawit Naik Jadi Rp60 Juta/Hektare
-
Misteri Hilangnya Fitra di Samudera Hindia: Lenyap dari Kamar Kapal
-
BRI Dukung Arahan Presiden Optimalkan Potensi Emas Indonesia
-
Paus Leo XIV Dorong Pimpinan Gereja Sedunia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
IHSG Masih Nyaman di Level 6.500 Pagi Ini, COIN dan PACK Meroket
-
Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan
-
Surut Saat Kemarau, Waduk Gajah Mungkur Disulap Jadi Ladang Padi