Suara.com - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk melakukan peningkatan kapasitas perangkat desa. Permohonan ini disampaikan PAPDESI saat mengunjungi kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Papdesi, Wargiyati berharap, Kemendagri bisa mengawasi oknum-oknum yang kerap melakukan pelatihan tidak resmi, yang berpotensi merugikan perangkat desa dan pihak lainnya.
"Yang mau saya garis bawahi adalah tentang adanya untuk pelaksanaan kapasitas perangkat desa, agar tidak ada kegiatan bimtek yang liar dan tidak sesuai dengan program pemerintah. Saya harap kalau memang itu harus dilaksanakan oleh aparatur atau pemerintah desa, kami dari DPP PAPDESI mohon ada kerja sama dengan Kemendagri agar ketika implementasi ke daerah. Kita relatihbmudah untuk saling koordinasi," ujar Wargiyati.
Wargiyati juga meminta Kemendagri turut mengkaji ulang sejumlah kebijakan yang memberatkan para perangkat desa. Mulai dari masa jabatan para perangkat desa yang dianggap tidak sesuai, hingga dorongan untuk menghilangkan periodisasi masa jabatan perangkat desa.
"Terkait perpanjangan masa jabatan, dikembalikannya hak rekognisi, dan tanpa periodisasi. Terus, kepala desa kalau mencalonkan diri sebagai caleg atau pejabat lainnya cukup cuti," katanya.
Lebih lanjut, Wargiyati berharap, aspirasi Papdesi bisa segara dibahas dan ditanggapi oleh Kemendagri. Dia mengatakan, Papdesi memberi waktu setidaknya tiga bulan bagi otoritas Kemendagri untuk memberikan tanggapan atas aspirasinya.
"Kami berterima kasih kepada Pak Dirjen karena kami bisa menyampaikan aspirasi kami. Mudah-mudahan apa yang kita sampaikan tadi segara diakomodir, minimal ada tindak lanjut bisa duduk bersama antara Kemendagri, Kemendes, dan Kementerian Keuangan, untuk menindaklanjuti. Kita berharap untuk diajak berdiskusi agar bisa melakukan sinkronisasi," harapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik kedatangan Papdesi yang menyampaikan aspirasi terkait keresahan mereka di desa.
Menurut Yusharto, penerimaan aspirasi masyarakat dan perangkat desa merupakan bagian agenda dari program Bina Pemdes Kemendagri yakni perbaikan tata kelola pemerintahan desa. Lewat penampungan aspirasi tersebut, Kemendagri bisa mengetahui berbagai permasalahan yang dirasakan masyarakat dan otoritas di desa.
Baca Juga: Desa Wisata Situs Gunung Padang Tembus 50 Besar ADWI 2022
"Kita sudah mulai mengidentifikasi beberapa permasalahan dalam perbaikan teta kelola pemerintahan desa. Mulai dari penataan kewenangan, bagaimana melakukan penataan jumlah desa yang ada di Indonesia, bagaimana penataan batas antar desa, berbagai hal yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas perangkat desa yang sedang kami persiapkan," kata Yusharto.
Setelah menerima aspirasi tersebut, Yusharto juga menyatakan pihaknya akan bekerja lebih giat lagi, khususnya pada tahun 2023. Tahun depan, Bina Pemdes akan menggelar lebih banyak kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah.
"Mudah-mudahan dengan kegiatan peningkatan kapasitas, berbagai hal yang selama ini masih menjadi pertanyaan, atau dianggap sebagai sesuatu yang perlu diperbaiki. Ini bisa dipahami sebagai kondisi yang dipahami oleh kepala desa. Kami melihat bahwa peningkatan kapasitas ini, perangkat desa bisa menjadi bagian dari penyelesaian masalah itu sendiri," tuturnya.
Dalam diskusi dengan Bina Pemdes Kemendagri, Papdesi juga turut menyampaikan kegelisahannya perihal bantuan sosial BBM yang diberikan pemerintah untuk masyarakat. Papdesi menyebut, bantuan tunai langsung menimbulkan beberapa permasalahan di desa, karena data DTKS yang belum sinkron dengan keadaan dan kondisi di lapangan.
Papdesi berharap, ada peninjauan ulang program kebijakan tersebut dengan melibatkan desa secara aktif untuk mendata penerima manfaat sesuai dengan kondisi di lapangan dan melalui musywarah desa. Hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penerima manfaat yang sebelumnya telah mendapat bantuan lainnya, seperti PKH dan BNPT.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Menkeu Purbaya Perketat Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5%
-
Materi Mens Rea Pandji & Realitas Kelas Menengah: Terbahak Sambil Tercekik
-
Diskon Listrik Awal Tahun, Bahlil: Belum Ada Pembahasan!
-
Rupiah Masih Loyo, Cek Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA Hari Ini
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
IHSG Diprediksi Tembus 9.000, Ini Kunci dan Faktor Pendorongnya
-
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Jadi yang Tertinggi
-
Target Harga DEWA, BUMI, dan PTRO di Tengah Perubahan Free Float Saham MSCI
-
Rupiah Masih Loyo ke Level Rp16.776 saat Lawan Dolar Amerika Serikat, Apa Penyebabnya?
-
Emas Antam Semakin Mahal, Hari Ini Harganya Rp 2.584.000 per Gram