Bisnis / Makro
Rabu, 07 Januari 2026 | 10:44 WIB
Ilustrasi UMP 2026 mengalami kenaikan di sejumlah daerah di Indonesia. (Suara.com/Aldie)
Baca 10 detik
  • Kemnaker merilis daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di 38 provinsi melalui Instagram resmi.
  • Menteri Yassierli menyatakan formula baru bertujuan menciptakan kebijakan pengupahan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
  • UMP 2026 tertinggi ditetapkan di DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876, sementara terendah di Jawa Barat Rp2.317.601.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis daftar lengkap upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 di 38 provinsi.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut, penghitungan UMP 2026 diharapkan mampu mendorong terciptanya kebijakan pengupahan yang adil dan berkelanjutan, baik bagi pekerja maupun dunia usaha.

“Formula penghitungan upah minimum baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” kata Yassierli dalam unggahan Instagram @kemnaker, dikutip Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan daftar yang diunggah Kemnaker, UMP 2026 tertinggi ditetapkan di DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876. Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.

Di wilayah Sumatra, UMP 2026 antara lain Aceh sebesar Rp3.932.552, Sumatera Utara Rp3.228.949, Sumatera Barat Rp3.182.955, Riau Rp3.780.495, Jambi Rp3.471.497, Bengkulu Rp2.827.250, Sumatera Selatan Rp3.942.963, Lampung Rp3.047.734, Kepulauan Bangka Belitung Rp4.035.000, dan Kepulauan Riau Rp3.879.520.

Untuk Pulau Jawa, selain DKI Jakarta, UMP 2026 ditetapkan Jawa Tengah Rp2.327.386,07, Jawa Timur Rp2.446.880, Jawa Barat Rp2.317.601, DI Yogyakarta Rp2.417.495, serta Banten Rp3.100.881,40.

Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, UMP 2026 masing-masing Bali Rp3.207.459, Nusa Tenggara Barat Rp2.673.861, dan Nusa Tenggara Timur Rp2.455.898.

Sementara di Kalimantan, UMP 2026 tercatat Kalimantan Barat Rp3.054.552, Kalimantan Tengah Rp3.686.138, Kalimantan Selatan Rp3.725.000, Kalimantan Timur Rp3.762.431, serta Kalimantan Utara Rp3.775.243.

Baca Juga: Presiden Buruh: Tak Masuk Akal Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi!

Untuk wilayah Sulawesi dan Maluku, UMP 2026 meliputi Sulawesi Utara Rp4.002.630, Sulawesi Selatan Rp3.921.088, Sulawesi Tengah Rp3.179.565, Sulawesi Tenggara Rp3.306.496,18, Sulawesi Barat Rp3.315.934, Gorontalo Rp3.405.144, Maluku Rp3.334.490, dan Maluku Utara Rp3.510.240.

Adapun di Tanah Papua, UMP 2026 ditetapkan Provinsi Papua Rp4.436.283, Papua Barat Rp3.841.000, Papua Tengah Rp4.285.848, Papua Selatan Rp4.508.100, Papua Pegunungan Rp4.508.714, serta Papua Barat Daya Rp3.766.000.

Load More