- Menteri ESDM menyatakan pemerintah belum membahas usulan pemberian diskon listrik pada awal tahun ini.
- Kementerian ESDM memastikan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan Triwulan I 2026.
- Penetapan tarif tetap ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional awal tahun.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut pemerintah belum membahas soal pemberian diskon listrik pada awal tahun ini.
"Belum ada pembahasan," kata Bahlil kepada wartawan usai retret di Hambalang, Jawa Barat yang dikutip pada Rabu (7/1/2025).
Meski belum ada pembahasan soal diskon, Bahlil memastikan untuk awal tahun 2026 tidak ada kenaikan tarif listrik.
"Sampai dengan sekarang harga listrik tidak naik, sampai sekarang," tegasnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik periode Januari-Maret (Triwulan I) 2026 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan itu memastikan tidak ada kenaikan tarif bagi 13 kelompok pelanggan non-subsidi guna menjamin kepastian beban pengeluaran masyarakat pada awal tahun.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa merujuk pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini didasarkan pada fluktuasi indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).
Baca Juga: 4 Rekomendasi Mesin Cuci 1 Tabung Hemat Listrik Harga Rp 1 Jutaan
Tri mengatakan, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan.
Kebijakan itu bertujuan memberi ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran pada awal tahun, sehingga daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.
Berita Terkait
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bea Keluar Batu Bara 1 Januari 2026 Belum Berlaku, Purbaya-Bahlil Masih Godok PMK
-
Tarif Listrik Kuartal I 2026 Tak Naik, PLN Berikan Penjelasan
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Masih Sakit, Rupiah Makin Dekati Level Rp16.800 per Dolar AS Hari ini
-
Harga Emas Antam Ambruk, Hari Ini Dibanderol Rp 2,57 Juta per Gram
-
Fakta-fakta Ekspansi NINE: Benarkah Akuisisi Tambang Mongolia Senilai Rp1,6 Triliun
-
IHSG Masih Betah Menghijau Pagi Ini ke Level 8.946
-
Presiden Prabowo Diperingatkan, Pengangguran Muda dan Terdidik Bisa Picu Ledakan Kekecewaan
-
Diganti per 1 Januari, Simak Perbedaan JIBOR dan INDONIA
-
Danantara Bagi-bagi Porsi Saham BRI, BNI, Bank Mandiri ke BP BUMN
-
Rekomendasi Saham-saham Hari Ini, Cek Ada yang Lepas Suspend BEI
-
Harga Emas Berbagai Variasi Berat Naik Lagi, di Pegadaian Meroket Hampir 20 Ribu
-
Izin Usaha Pendirian Unit Syariah PT Manulife Indonesia Dicabut, Ini Alasannya