- Menteri ESDM menyatakan pemerintah belum membahas usulan pemberian diskon listrik pada awal tahun ini.
- Kementerian ESDM memastikan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan Triwulan I 2026.
- Penetapan tarif tetap ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional awal tahun.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut pemerintah belum membahas soal pemberian diskon listrik pada awal tahun ini.
"Belum ada pembahasan," kata Bahlil kepada wartawan usai retret di Hambalang, Jawa Barat yang dikutip pada Rabu (7/1/2025).
Meski belum ada pembahasan soal diskon, Bahlil memastikan untuk awal tahun 2026 tidak ada kenaikan tarif listrik.
"Sampai dengan sekarang harga listrik tidak naik, sampai sekarang," tegasnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik periode Januari-Maret (Triwulan I) 2026 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan itu memastikan tidak ada kenaikan tarif bagi 13 kelompok pelanggan non-subsidi guna menjamin kepastian beban pengeluaran masyarakat pada awal tahun.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa merujuk pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini didasarkan pada fluktuasi indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).
Baca Juga: 4 Rekomendasi Mesin Cuci 1 Tabung Hemat Listrik Harga Rp 1 Jutaan
Tri mengatakan, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan.
Kebijakan itu bertujuan memberi ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran pada awal tahun, sehingga daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.
Berita Terkait
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bea Keluar Batu Bara 1 Januari 2026 Belum Berlaku, Purbaya-Bahlil Masih Godok PMK
-
Tarif Listrik Kuartal I 2026 Tak Naik, PLN Berikan Penjelasan
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS