Suara.com - Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum kasus dugaan korupsi Lukas Enembe merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua dan bukan merupakan kasus politik.
"Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum," kata Mahfud.
Ia mengklaim, aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan agar Gubernur Papua Lukas Enembe diproses secara hukum karena adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini, kata dia, terungkap pertama kali melalui bukti yang ditetapkan KPK dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar tersebut dinilai sudah cukup sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lain.
"Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp566 miliar, kemudian Rp71 miliar yang sudah kita blokir," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebut, pemerintah terus memberikan dana otonomi khusus (otsus) mencapai Rp1.000,7 triliun sejak 2001.
Sementara itu, lanjutnya, diperkirakan jumlah dana otsus yang diterima pada masa kepemimpinan Lukas Enembe lebih dari Rp500 triliun.
"Rp1.000,7 triliun itu sejak 2001 (hingga saat ini). Sementara pada masa Lukas Enembe, lebih dari Rp500 triliun, tidak jadi apa-apa, rakyat tetap miskin dan pejabatnya foya-foya," ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: TOK! Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara
Ia juga menyebut, sejumlah infrastruktur di Papua merupakan proyek pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia merasa kecewa sebagian besar dana otsus tidak jelas peruntukannya.
"Di Papua memang sudah ada infrastruktur jalan tol, tapi itu adalah proyek PUPR dari pusat, saya sudah cek. Untuk dana otsus, itu banyak dikorupsi," ujarnya.
Ia menegaskan selama ini pemerintah pusat telah memberikan banyak pendanaan untuk wilayah Papua. Namun, besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut tidak dirasakan masyarakat.
"Jadi untuk Papua, negara menurunkan (memberikan dana) banyak sekali, tapi rakyatnya tetap seperti itu. Oleh karena itu, kita ambil korupsinya. Jangan main-main, ini penegakan hukum. Kalau negara ini ingin baik, hukum harus ditegakkan," pungkasnya.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022. Namun, saat itu Lukas tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Status Opini WTP Tidak Menjamin Terbebas dari Korupsi
-
Papua 8 Kali Berturut-turut Dapat WTP, Mahfud MD: Opini WTP Tidak Menjamin Bebas Praktik Korupsi
-
Satpam Komplek Perumahan Pengacara Yosep Parera di Semarang Tak Tahu Adanya OTT KPK
-
Hasnaeni Moein Si Wanita Emas, dari Sinetron Saras 008, Sempat Jadi Pasangan Saiful Jamil hingga Viral karena Kasus Korupsi
-
TOK! Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Rupiah Perkasa, Dolar AS Ambruk ke Level Rp16.730
-
Sempat Kena Suspensi BEI, Emiten PBSA Optimis Target Pendapatan Tercapai
-
Setelah Pengumuman MSCI, IHSG Longsor 6 Persen ke Level 8.393
-
Wabah Penyakit Superflu Bakal Buat Klaim Asuransi Kesehatan Naik
-
Askrindo Pertahankan Sertifikasi Anti Suap
-
Dua Bank Sudah Bangkrut Sepanjang 2026, Terbaru PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
-
Rekomendasi Saham-saham IHSG Hari Ini saat Dibayangi Aksi Profit Taking
-
LPS: 15,3 Juta Jiwa Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening
-
Harga Emas Turun, di Pegadaian Hari Ini Jadi Lebih Murah
-
Jelang Ramadan, Pemerintah Petakan 7 Komoditas Paling Rawan Picu Inflasi