Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masa jabatan tahun 2022-2027.
Acara pelantikan ini pun berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2022 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat yang juga disiarkan langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden.
Adapun susunan anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022 - 2027 yang dilantik adalah sebagai berikut:
1. Deni Suardini
2. Heru Muara Sidik
3. M. Dawud Arif Khan
4. Mulyadi
5. Rojikin
6. Ishfah Abidal Aziz
7. Firmansyah N. Nazaroedin
Sedangkan anggota Badan Pelaksana BPKH periode 2022 - 2027 yang dilantik adalah sebagai berikut:
1. Fadlul Imansyah
2. Indra Gunawan
3. H.M. Arief Mufraini
4. Acep Riana Jayaprawira
5. Amri Yusuf
6. Harry Alexander
7. Sulistyowati
Dengan adanyanya nahkoda baru itu, Mantan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu berharap, kualitas penyelenggara ibadah haji BPKH sebagai penyedia pendanaan dapat terlibat aktif dalam penyusunan BPIH dan penghitungan setiap komponen biaya haji.
"BPKH diharapkan mendapat peran lebih dalam penyusunan BPIH dimana tidak hanya diminta pendapatnya dalam penentuan besaran BPIH tetapi juga mendapatkan peran yang menentukan besaran BPIH bersama Kementerian Agama dan juga Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Anggito.
Anggito mengungkapkan, bahwa selama 5 tahun ia menjabat sebagai Kepala BPKH, perjalanan BPKH telah menorehkan kinerja positif dalam mengelola keuangan haji.
Baca Juga: Kendi Jenever Tambah Koleksi Museum Raja Ali Haji Batam
Sebab, kata dia, dana pengelolaan haji terus meningkat semenjak perpindahan dari Kementerian Agama sebesar 90 Triliun di tahun 2019 menjadi 163,21 Triliun di tahun 2022 ini.
Dengan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 4 kali berturut-turut, BPKH akan terus menjaga kepercayaan umat dengan mengelola keuangan haji yang merupakan titipan dari calon jemaah untuk dikelola secara hati-hati, profesional dan amanah.
"Persentase nilai manfaat yang dihasilkan BPKH pun meningkat lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, tercatat di tahun 2021 BPKH menghasilkan nilai manfaat sebesar 10,52 Triliun," ungkapnya.
Anggito mengatakan, pada tahun 2020 dengan disahkan Undang-Undang Cipta Kerja BPKH dikecualikan untuk pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji menjadikan besaran nilai manfaat yang diperoleh menambah.
Ia juga mendorong kedepan BPKH harus mampu meningkatkan dana pengelolaan melalui tambahan jumlah jemaah haji baru.
"Rencana Strategis BPKH 2021-2025 yang sangat penting adalah peningkatan jumlah jemaah haji baru," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Menko Airlangga: Banyak Bankir Panas Dingin, Ada Apa?
-
Dana 200 T Mangkrak di Bank? Kemenkeu Diminta Gandeng Modal Ventura!
-
Bank Indonesia Perkuat Pasar Repo, Nilai Transaksinya Tembus Rp 17,5 Triliun
-
Perpres 'Sampah Jadi Listrik' Segera Terbit, Bahlil: Ini Saya Baru Tanda Tangan!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Update Harga Paket Operator: Telkomsel, XL, Smartfren Naik, Indosat Tetap
-
Saham-saham Prajogo Pangestu Paling Banyak Diburu! Cek Prediksi IHSG Hari Ini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas